Kebijakan publik tidak dapat dibentuk oleh siapa saja atau lembaga apa saja. Artinya, kebijakan publik dibuat hanya oleh orang atau lembaga yang menurut undang-undang berwenang mengeluarkan suatu peraturan yang berlaku untuk umum.
Berikut ini contoh kebijakan publik dan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembentukannya.
1. MPR berhak mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.2. DPR bertanggung jawab untuk membuat undang-undang tentang pemerintahan daerah.
3. Departemen Pendidikan Nasional bertanggung jawab membuat kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan.
4. Pemerintah daerah berhak untuk membuat peraturan seperti kebijakan yang melarang menjual minuman keras.
Berdasarkan uraian tersebut agar kebijakan publik dapat terlaksana dengan baik maka masyarakat harus ikut berpartisipasi, salah satunya dengan cara melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik.
Adapun kebijakan publik dalam bentuk peraturan daerah (perda), di antaranya:
1. Peraturan daerah tentang APBD.2. Peraturan daerah tentang tata usaha rekreasi dan hiburan.
3. Peraturan daerah tentang kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K-3).
4. Peraturan daerah tentang pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik juga bisa dilakukan melalui pengajuan saran atau ide kepada bupati/ walikota, misalnya mengenai pendidikan gratis. Saran yang datang dari rakyat tersebut kemudian dirumuskan oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD. Akhirnya, perumusan tersebut setelah melalui sebuah mekanisme persidangan, kemudian disepakati dan lahirlah sebuah kebijakan publik.
Partisipasi masyarakat merupakan suatu penghubung dalam mencapai pembangunan nasional. Melalui partisipasi, muncul suatu bentuk kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kondisi saling percaya antara masyarakat dan pemerintah ini akan menciptakan suatu kondisi saling membutuhkan dan saling bergantung satu dan lainnya. Dengan demikian, diharapkan melalui partisipasi masyarakat ini, program-program pemerintah yang akan dijalankan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat, salah satu contohnya pemerintah mengeluarkan kebijakan publik. Kebijakan publik merupakan suatu cara pemerintah yang telah disepakati bersama untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Kebijakan publik di negara Indonesia tertuang secara tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Kebijakan publik tersebut, misalnya kebijakan untuk meningkatkan pendidikan nasional atau kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan publik ini hanya dibuat oleh orang atau lembaga yang menurut undang-undang berwenang mengeluarkan suatu peraturan yang berlaku untuk umum, seperti MPR, DPR, presiden, DPRD, gubernur, walikota/bupati. Jadi, kebijakan publik ini tidak dapat dibentuk oleh siapa saja atau lembaga apa saja karena menyangkut kepentingan masyarakat (publik).
Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan publik dalam kehidupan bernegara, diharapkan kebijakan publik yang telah dirumuskan dan disepakati bersama dapat berjalan secara efektif. Hal ini dimaksudkan demi terciptanya tujuan pembangunan nasional yang pada akhirnya dapat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Pada hakikatnya pelaksanaan otonomi daerah memungkinkan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana perekat integrasi bangsa. UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004, jauh lebih desentralistik dibandingkan dengan UU No. 5 Tahun 1974, namun karena pelaksanaannya berbarengan dengan pelaksanaan reformasi yang mengakibatkan eufuria (kegembiraan berlebih) di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai eufuria, baik dari kepala daerah maupun dari para anggota DPRD.
Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat maka segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, pers, maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD. Hal ini dilakukan agar tidak disalah gunakan untuk kepentingan mereka sendiri. Transparansi, demokratisasi, dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyeleng garaan pemerintahan yang baik (good government dan clean government).
Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang diatur dalam UU 32 Tahun 2004 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di republik ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakikatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat memenuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggara an pemerintahan negara serta hubungan pusat dan daerah.
Jika diperhatikan prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan Otonomi Daerah, dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah aspek ideologi.
Dari aspek ideologi, sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup, dan sekaligus dasar negara.
Nilai-nilai Pancasila mengajarkan, antara lain pengakuan ketuhanan, pengakuan hak asasi manusia, semangat persatuan dan kesatuan nasional, demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah, nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia.
0 Response to "4 Contoh Kebijakan Publik dan Lembaga Pemerintah yang Bertanggung Jawab dalam Pembentukannya serta Perda"
Posting Komentar