Penjelasan Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Apa tujuan politik luar negeri Indonesia?

Salah satu tujuan nasional Indonesia yang termuat dalam alinea keempat UUD 1945 adalah “… ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sebagai wujud untuk mencapai tujuan itu, pada tanggal 1 November 1945 keluarlah maklumat pemerintah yang ditandatangani Drs. Mohammad. Hatta yang isinya sebagai berikut.
a. Menyetujui Atlantic Charter yang mengakui hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
b. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan akan menjadi anggota baru.
c. Berdasarkan UUD 1945 dan dua piagam internasional tersebut, kita menolak kembalinya
kolonialisme Belanda.
d. Belanda telah melanggar dua piagam internasional tersebut dan jika akan menggunakan kekerasan senjata dalam usaha restorasi kolonialismenya, maka kita akan melawannya secara mati-matian.
e. Bekerja sama dengan semua bangsa di dunia ini, khususnya dengan Australia, Filipina, dan Amerika Serikat.

Istilah bebas aktif sebenarnya baru mulai dipergunakan oleh politisi dan negarawan Indonesia semasa memuncaknya Perang Korea (1950–1953), dan pada masa kabinet Republik Indonesia ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Soekiman (27 April 1951–3 April 1952).


Tujuan politik Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
b. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama dengan negara Asia dan Afrika, atas dasar bekerja sama membentuk satu tatanan dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju pada perdamaian dunia yang sempurna. Imperialisme adalah sistem politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan yang lebih besar.

Kolonialisme adalah penguasan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu.

Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya Politik Luar Negeri Republik Indonesia merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut.
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat jika barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian nasional karena hanya dengan keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpan di dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara kita.


Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri Indonesia

Berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Menjalankan politik damai.
b. Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c. Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
f. Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.

Pada masa yang lalu, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XII MPRS/1966 dan berdasarkan dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984 – 1989) yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1983, ditegaskan bahwa sifat politik luar negeri Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Bebas dan aktif.
b. Antiimperialisme dan kolonialisme, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
c. Mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
d. Demokratis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia"

Posting Komentar