Pengertian Mudharabah, Rukun, Syarat, dan Jenis Mudharabah (Qirad)

Mudharabah adalah? Apa itu mudharabah? - Tentu kita sering mendengar itu ketika membahas mengenai prinsip syariah, mari kita pelajari mudharabah dengan seksama agar mudah memahaminya.

Pengertian Mudharabah atau Qirad

Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, hlm. 37 dijelaskan mudharabah artinya:
Mudharabah adalah - pengertian mudharabah
Mudharabah adalah penyerahan harta dari Shahib al-mal (pemilik dana) kepada pengelola dana, sebagai modal usaha. Keuntungan nya di bagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati.

Qirad dalam perbankan Syari’ah sering disebut dengan istilah mudharabah, yakni bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Modal 100% dari pemilik dana/ Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dan pengelola usahanya adalah nasabah (Peminjam). 

Kesimpulan pengertian mudharabah
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan, bahwa Qirad/ Mudharabah adalah: Usaha
Bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR Syari’ah, dll) dengan orang
yang menjalankan usaha dengan system bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu.


Hukum Mudharabah

Hukum Mudharabah adalah boleh atau dibolehkan. Qirad mengandung unsur saling tolong menolong, antara pemilik modal (Perseorangan / LKS ) dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana atau modal. Dalam hal ini, Dewan Syari’ah Nasional MUI mengeluarkan Fatwa tertanggal NO : 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qirad ). Di dalam Fatwa tersebut dijelaskan tentang dasar-dasar keputusan dan persyaratan-persyaratannya. Dalam Hadis Nabi riwayat Imam tabrani :
Hukum Mudharabah - rukun mudharabah

Artinya:
“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai Mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak melewati lautan dan menuruni lembah, dan tidak membeli hewan ternak, Jika persyaratan itu di langgar, Ia (mudharib) harus menaggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu di dengar Rasulullah Saw., beliau membolehkannya” (HR. tabrani dari Ibnu Abbas)

Ada kaidah Fiqih menyebutkan :

Artinya:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh di lakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.


Rukun Mudharabah dan Syaratnya

a. Rukun Mudharabah ada enam, seperti yang di sebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, halaman 22.
Rukun-rukun mudharabah

Rukun Mudharabah ada 6 :
  1. Malik / Pemilik modal
  2. Amil / Pengelola
  3. Mal / Modal / dana
  4. 'Amal / usaha
  5. Ribh / Laba / Keuntungan
  6. Ṣigat ijab kabul / ucapan serah terima (akad)


Syarat Mudharabah
  1. Pemilik dan pengelola modal sudah dewasa dan sehat akal dan ada kerelaan (tidak boleh ada paksaan Pengelola modal tidak boleh menyalahi hukum
  2. Modal harus di ketahui jumlah dan jenisnya.
  3. Kegiatan usaha pengelola dana (nasabah) tidak ada campur tangan pemilik dana tapi berhak melakukan pengawasan.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan di awal dan di catat dalam perjanjian (akad)
  5. Akad Ijab kabul harus dinyatakan oleh kedua pihak untuk menunjukan tujuan kerjasama, dan sebaiknya tertulis


Jenis-Jenis Mudharabah

Secara garis besar mudharabah dapat dibagi menjadi 2 jenis :

1. Mudharabah Mutlaqah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana, yang cakupannya sangat luas, dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, lokasi, waktu, bentuk pengelolaan, dan mitra kerjanya.
2. Mudharabah Muqayyadah, adalah bentuk kerjasama antara kedua belah pihak, dan pengelolanya di batasi oleh beberapa persyaratan. (kebalikan dari Mudhharabah Mutlaqah)

Berikut adalah skema Mudarabah Dalam Perbankan Syariah
skema Mudarabah Dalam Perbankan Syari’ah
Keterangan :
Nisbah : bagi hasil (keuntungan)
P : Pengelola
PM : Pemilik Modal
LKS : Lembaga Keuangan Syariah
BMT : Baitul Maal Wattamwil
BPRS : Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
BUS : Bank Umum Syariah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Mudharabah, Rukun, Syarat, dan Jenis Mudharabah (Qirad)"

Posting Komentar