Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
Pancasila sebagai dasar negara memiliki hubungan erat dengan UUD 1945 sebagai konstitusi RI. Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami sebagai latar belakang sejarah bangsa Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945.
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat memiliki sifat integral. Artinya, Pancasila memiliki sifat kekeluargaan dalam kebersamaan; memiliki semangat kerja sama dan gotong royong; dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Paham integralistik yang dimiliki dan menjadi sifat dari
Pancasila ini tidak dimiliki oleh paham liberalisme di negara liberal ataupun paham sosialisme (komunis) di negara komunis.
Paham liberalisme melihat manusia sebagai makhluk bebas. Kebebasan manusia merupakan milik yang sangat tinggi dengan membawa unsur-unsur penting seperti materialisme dan individualisme. Ajaran liberalisme bertitik tolak dari hak asasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Ajaran liberalisme tidak sesuai dengan Pancasila yang memandang manusia sebagai makhluk Tuhan yang mengemban tugas sebagai makhluk pribadi dan sosial.
Seperti halnya paham liberalisme, paham sosialisme (komunisme) tidak sesuai dengan Pancasila karena paham komunisme tidak percaya adanya Tuhan. Bahkan, paham komunisme menganggap bahwa agama adalah racun masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam konstitusi tidak setuju atau tidak menerima paham liberalisme dan komunisme.
0 Response to "Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis"
Posting Komentar