Perkembangan konstitusi Indonesia terjadi dalam empat tahap. Pelaksanaan konstitusi dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.
a . Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Pada tahap ini pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi dalam dua periode.
1) Periode 18 Agustus 1945 – 14 November 1945
a) Bentuk negara : negara kesatuan
b) Bentuk pemerintahan : republik
c) Bentuk kabinet : kabinet presidensial
2) Periode 14 November 1945 – 27 Desember 1949
a) Bentuk negara : negara kesatuan
b) Bentuk pemerintahan : republik
c) Bentuk kabinet : kabinet parlementer
Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
1) Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea.
2) Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, serta 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
3) Penjelasan resmi UUD 1945.
b . Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut.
1) Bentuk negara : negara federasi/serikat
2) Bentuk pemerintahan : republik
3) Bentuk kabinet : parlementer
Sistematika dari konstitusi RIS 1949 adalah sebagai berikut.
1) Mukadimah terdiri atas 4 alinea.
2) Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab dan 197 Pasal.
3) Lampiran.
c . Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1955)
Berdasarkan UUDS 1950, bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet adalah sebagai berikut.
1) Bentuk negara : negara kesatuan
2) Bentuk pemerintahan : republik
3) Bentuk kabinet : parlementer
UUDS 1950 memiliki sistematika sebagai berikut.
1) Mukadimah terdiri atas 4 alinea. Namun, rumusannya tidak sama dengan UUD 1945.
2) Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab dan 146 Pasal.
3) Tidak ada penjelasan.
d . Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik, bahkan menimbulkan kekacauan di berbagai bidang. Oleh karena itu, tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS 1950 yang mempergunakan demokrasi liberal. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekret yang salah satu isinya kembali menggunakan UUD 1945. Sejak saat itulah, bangsa Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan kabinet adalah sebagai berikut.
1) Bentuk negara : negara kesatuan
2) Bentuk pemerintahan : republik
3) Bentuk kabinet : presidensial
Sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1) Pembukaan terdiri atas 4 alinea.
2) Batang Tubuh terdiri atas 16 Bab dan 37 Pasal.
3) Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan 6khusus.
Setelah masa Orde Baru berakhir, bangsa Indonesia memasuki masa Reformasi. Masa Reformasi ditandai dengan keterbukaan dan transparansi di segala bidang.
Untuk menyelaraskan perkembangan zaman yang semakin kompleks, konstitusi pun harus diadakan perubahan atau amandemen. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan selama empat kali.
1) Amandemen I dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999.
2) Amandemen II dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000.
3) Amandemen III dilakukan pada tanggal 9 November 2001.
4) Amandemen IV dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Dengan ditetapkannya perubahan/amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, berdasarkan Pasal 2 Aturan Tambahan, UUD bangsa Indonesia adalah naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasalnya.
0 Response to "Bentuk Negara, Pemerintahan, Kabinet pada Konstitusi UUD 1945, RIS, UUDS, Kembali UUD 1945 (Amandemen)"
Posting Komentar