Latar Belakang Perubahan UUD 1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD 1945, antara lain:
1) Struktur ketatanegaraan sebelumnya bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini menimbulkan tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada lembaga-lembaga ketatanegaraan.
2) Kekuasaan dominan berada di tangan presiden. Pada diri presiden terpusat kekuasaan menjalankan pemerintahan yang dilengkapi hak prerogatif (antara lain memberi grasi, amnesti, abolisasi, dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif. Dua cabang kekuasaan negara yang seharusnya dipisahkan dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang berbeda, tapi ternyata berada di satu tangan (presiden). Hal ini berakibat tidak bekerjanya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) serta berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan otoriter.
3) Dalam UUD 1945 sebelumnya terdapat pasal-pasal multitafsir (tafsiran beragam), misalnya terhadap pasal 6 dan 7 UUD 1945 sebelum perubahan.
4) Terlalu banyaknya (UUD 1945 sebelum perubahan) memberikan kewenangan kepada kekuasaan presiden dalam mengatur hal-hal penting dengan UU. Kekuasaan legislatif presiden dapat merumuskan hal-hal penting, misalnya pengaturan tentang BPK, MA, HAM dan Pemda disusun oleh kekuasaan presiden dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang ke DPR.
5) Rumusan UUD 1945 sebelum perubahan belum cukup mendukung semangat penyelenggaraan negara yang berdasarkan kehidupan demokratis, supermasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan otonomi daerah. Hal itu membuka peluang praktik penyelenggaraan negara yang sesuai Pembukaan UUD 1945, misalnya praktek monopoli (pasal 33 UUD 1945), kurangnya kebasan berekspresi parpol dan ormas, dan penyelenggaraan pemilu hanya merupakan persyarakatan demokrasi formal, karena seluruh proses dan tahapannya dikuasai oleh pemerintah.
Tujuan Perubahan UUD 1945 Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk:
1) Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
4) Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yanglebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi yang lebih ketat serta transparan, dan bentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengokomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
5) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencedaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera.
6) Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
7) Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
0 Response to "5 Latar Belakang dan 7 Tujuan Perubahan UUD 1945"
Posting Komentar