15 Perubahan Penting Era Reformasi dari Orde Baru

Perubahan-Perubahan Penting Era Reformasi dari Orde Baru

Dalam pemerintahan masa Reformasi (era global) telah terjadi perubahan mendasar dari pemerintahan Orde Baru, antara lain:

1) Adanya penguatan fungsi legislatif dan berkurangnya kewenangan presiden.

2) Adanya pemberdayaan DPR secara keseluruhan dengan telah direvisinya UU politik tahun 1985 menjadi UU Nomor 2/1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 3/1999 tentang Pemilu dan UU Nomor 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD, dan penguatan kedudukan DPR secara mendasar dalam amandemen pertama dan kedua UUD 1945, serta adanya perubahan secara teknis peraturan tata tertib DPR-RI Nomor 16/DPR-RI/1999-2000.

3) Pemisahan pimpinan DPR dari pimpinan MPR (pasal 17 ayat 2), menjadikan DPR lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya.

4) Dihapusnya lembaga recall, sehingga DPR lebih leluasa dalam memperjuangkan aspirasinya tanpa tekanan (karena dapat diberhentikan sebagai anggota DPR disebabkan alasan politis, misalnya berbeda pendapat dengan fraksi/pimpinan partai atau memojokkan pemerintah).

5) Lembaga legislatif DPR dapat menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, penetapan anggaran dan budget secara optimal. DPR mempunyai hakhak seperti meminta keterangan pada presiden, mengadakan penyelidikan, mengadakan perubahan atas RUU/UU, mengajukan RUU, mengajukan pernyataan pendapat, mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu, jika ditentukan oleh suatu perundangan dan menentukan anggaran DPR.

6) Dengan prosedur tata cara penyampaian hak DPR dan hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam SK DPR-RI Nomor 16/DPR-RI/1999-2000 pasal 145 sampai dengan 175, tentang hak meminta keterangan, dengan 10 tanda tangan tanpa harus mempertimbangkan jumlah fraksi (aturan lama harus 20 tanda tangan mewakili lebih dari satu fraksi) DPR berhasil menggunakan hak meminta keterangan kepada presiden atas likuidasi Departemen Sosial dan Departemen Penerangan, pemecatan dua menteri dan hak mengadakan penyelidikan atas kasus Bulog-gate dan Bruneigate.

7) Hasil sidang tahunan MPR 2000 berupa TAP MPR Nomor VII/MPR/ 2000, menegaskan peran DPR dalam pengangkatan panglima TNI dan KAPOLRI. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dan KAPOLRI oleh presiden harus dengan persetujuan DPR (Pasal 3 ayat [3] dan pasal 7 ayat [3]).

8) Kewenangan MPR terbatas menjadi tiga yaitu mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden serta impeachment (pemberhentian presiden dan wakil presiden).

9) Perubahan pertama UUD 1945 telah mengubah pasal 7 menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan”.

10) Menurut pasal 7B perubahan UUD 1945, presiden boleh berhenti bila melanggar hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yang terlebih dahulu diusulkan oleh DPR kepada MPR kemudian diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Usul pemberhentian harus diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri 3/4 dan disetujui 2/3 dari anggota yang hadir.

11) Tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden diatur oleh Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2002 (Tap ini telah mencabut TAP MPR Nomor VI/MPR/1999 dan TAP MPR Nomor II/MPR/1973).

12) Berdasarkan perubahan keempat UUD 1945, kedudukan, fungsi dan peranan DPA telah dihapuskan dalam kelembagaan negara. Sebelum DPA dibubarkan ada pendapat yang mengatakan bahwa DPA hanya memiliki hak memberikan saran dan nasihat kepada presiden, tanpa aturan jelas bagaimana bentuk tanggung jawab DPA, sekalipun DPA telah mendapat fasilitas yang sama seperti pejabat negara lainnya. Di samping itu, belum ada catatan sejarah republik yang menyatakan presiden sungguhsungguh memperhatikan saran DPA.

13) Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, yang dipilih melalui pemilu (tidak ada yang diangkat).

14) BPK adalah badan yang bebas dan mandiri, keanggotaannya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Ketuanya dipilih oleh anggotanya.

15) Berdasarkan perubahan UUD 1945 kekuasaan kehakiman menganut sistem bifurkasi yaitu kekuasaan kehakiman yang terbagi ke dalam dua cabang yaitu peradilan biasa (MA) dan peradilan konstitusi (Mahkamah Konstitusi), yang menguji tindakan badan legislatif dan eksekutif sesuai dengan konstitusi.


Dengan perubahan UUD 1945, maka demokrasi pada masa reformasi menuntut adanya pemberdayaan lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap potensi rakyat. Dalam perubahan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 tetap tidak berubah. Ini berarti Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar untuk mengatur kehidupan bernegara dan menjadi sumber pedoman peraturan perundang-undangan. Sistem pemerintahan demikian mengacu kepada prinsip dasar demokrasi Pancasila yang mengakui kebebasan bertanggung jawab. Demokrasi Pancasila juga melahirkan kreatifitas potensi bangsa yang berdasarkan:

1) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2) Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
3) Sikap menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab.
4) Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "15 Perubahan Penting Era Reformasi dari Orde Baru"

Posting Komentar