Mengapa ada amandemen UUD 1945? Apa yang menyebabkan amandemen UUD 1945?
UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Republik Indonesia bukan lagi menjadi sebuah konstitusi sementara, melainkan UUD yang bersifat tetap bagi bangsa Indonesia. UUD 1945 juga bukan merupakan konstitusi yang tidak dapat diubah. Ketentuan peng ubahan UUD 1945 yang pada era Orde Baru di syaratkan harus dengan referendum untuk mendapatkan per setujuan rakyat dicabut oleh ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 yang berisi tentang pen cabutan ketentuan referendum sebagai salah satu tahap untuk mengubah UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 bukan lagi menjadi sesuatu yang tabu bagi bangsa Indonesia dan mengubah UUD 1945 bukan mengubah negara. UUD 1945 yang di tetapkan oleh PPKI belum seluruhnya mengatur hal-hal pokok mengenai hak-hak warga negara dan kelembagaan negara. Oleh karena itu, MPR menambah kan pasal-pasal yang dianggap perlu untuk diatur dalam UUD.
Perubahan UUD 1945, memiliki makna yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Perubahan itu sendiri berarti menambah kan, mengganti, atau meng hilangkan pasal-pasal dalam UUD 1945 terdahulu. Perubahan UUD 1945 oleh MPR tentunya tidak didasar kan pada kepentingan politik semata, melainkan didasarkan pada kepentingan negara dan untuk ter wujudnya kemakmuran bangsa dan negara.
Penyebab UUD 1945 Harus di Amandemen
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, ada beberapa aspek yang mendorong Konstitusi Indonesia tidak cukup mampu mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis dan menegakkan hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
1. UUD 1945 terlalu sedikit memiliki pasal-pasal dalam batang tubuhnya sehingga belum mengatur berbagai hal tentang penyelenggaraan negara.
2. UUD 1945 menganut supremasi MPR yang menyebabkan tidak ada sistem checks and balances antarlembaga negara.
3. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap presiden sehingga peranan presiden sangat besar dalam penyelenggaraan negara.
4. Beberapa pasal dalam UUD 1945 mengandung potensi multitafsir yang membuka peluang pe nafsiran yang menguntungkan pihak penguasa.
5. UUD 1945 sangat mempercayakan pelaksanaan UUD 1945 kepada semangat penyelenggaraan negara.
UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, dengan perubahan UUD 1945 tersebut mengalami perubahan sistematika terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Setelah perubahan, UUD 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
0 Response to "Penyebab UUD 1945 Harus diAmandemen"
Posting Komentar