Cara dan teknik perubahan Undang-Undang Dasar
Bagaimanakah cara mengubah UUD? Apakah ada teknik untuk mengubah UUD?
Jika kalian salah dalam membuat catatan harian, tentu mudah mengubahnya. Tetapi jika sudah membuat aturan kelas, yang disepakati bersama, untuk mengubahnya bukan soal mudah. Ada prosedur yang bertele-tele. Bayangkan, tentu akan rumit lagi jika Undang-Undang Dasar suatu negara diubah. Walau rumit tetapi UUD masih memungkinkan untuk diubah. Nah, dalam hukum tata negara dikenal ada dua cara untuk mengubah UUD.
- Pertama, perubahan yang dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur sendiri oleh UUD. Cara ini disebut Verfassung Anderung atau sering disebut perubahan cara konstitusional.
- Kedua, perubahan dilakukan tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UUD. Cara ini disebut Verfassung Wandlung. Cara ini sering disebut bersifat revolusioner (Jimly Asshiddiqie, 2001:10-11).
Sementara berdasarkan tradisinya, maka terdapat dua teknik perubahan UUD, yaitu tradisi Eropa Kontinental dan tradisi Amerika Serikat.
a. Berdasarkan tradisi Eropa Kontinental perubahan dilakukan langsung dalam teks UUD.
Jika perubahan itu menyangkut materi tertentu naskah UUD yang asli tidak banyak mengalami perubahan. Tetapi jika materi diubah banyak, apalagi kalau perubahannya sangat mendasar, maka biasanya naskah UUD itu disebut dengan nama baru sama sekali (penggantian)
b. Menurut tradisi Amerika Serikat perubahan dilakukan terhadap materi tertentu dengan menetapkan naskah amandemen yang terpisah dari naskah asli UUD
Dasar hukum perubahan UUD 1945
Pada bab terdahulu telah dipelajari bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai hukum dasar tentulah berpengaruh besar terhadap kehidupan bangsa Indonesia. Atas dasar kepentingan UUD 1945 itulah maka untuk mengubah UUD 1945 musti dipertimbangkan secara matang. Sekali berubah akan membawa pengaruh besar bagi perkembangan sejarah kehidupan bangsa. Perubahan itu menentukan masa depan kehidupan serta kesejahteraan bangsa tersebut. Perubahan UUD 1945 harus memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan bangsa, sesuai dengan aspirasi rakyat serta perkembangan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu perubahan UUD 1945 dilandasi oleh hukum jelas.Adapun dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37, yang berbunyi:
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Perubahan pasal 37 yang keempat kali, pada tahun 2002, menjadi :
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
0 Response to "Cara / Teknik Perubahan UUD dan Dasar Hukum Perubahan UUD 1945"
Posting Komentar