Penjelasan 6 Skema Tata Urutan / Hirarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Sistem peraturan perundang-undangan Republik Indonesia menganut asas hierarchie, artinya berjenjang dari atas ke bawah, peraturan perundangan yang di atas lebih daripada yang di bawah. Agar lebih mudah memahaminya, lihat skema hierarki peraturan perundang-undangan berikut.

Skema Tata Urutan Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian hierarki dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundangundangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berikut dijelaskan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan hierarkinya.

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundangundangan yang tertinggi dan sekaligus sumber hukum tertulis yang tertinggi. Ini berarti bahwa di Indonesia semua produk hukum atau peraturan per undang-undangan lainnya harus bersumber, sesuai dan cocok, serta tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh MPR dan hanya boleh diubah oleh MPR. Adapun

UUD 1945 antara lain memuat hal-hal berikut.
a. Bentuk negara dan pemerintahan.
b. Kedaulatan rakyat dan negara hukum.
c. Lembaga-lembaga negara beserta tugas-tugasnya.
d. Hak dan kewajiban warga negara.


2. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar1945 menyebutkan keharusan adanya 39 masalah yang harus diatur dengan Undang-undang. Undang-undang yang dibuat ber dasarkan ketentuan yang tersurat dalam UUD 1945 antara lain undang-undang tentang:
a. susunan MPR;
b. syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden;
c. perjanjian internasional;
d. pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan oleh presiden.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal20 Ayat 1, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU harus mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Undang-undang dibentuk untuk melaksanakan isi UUD 1945 yang disebut undang-undang organik. Contohnya, UU No. 9 tahun 1998 ten tang kemerdekaan menyam paikan pendapat di muka umum untuk melak sanakan ketentuan Pasal 28 UUD 1945. Ada juga undang-undang yang tidak secara langsung melaksanakan pasal-pasal dalam UUD 1945, misalnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Lalu Lintas, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.


3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1 bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UndangUndang (Perpu). Perpu mempunyai kedudukan setingkat dengan Undang-Undang meskipun pembuatannya dilakukan oleh presiden sendiri, tidak dilakukan bersama atau atas persetujuan DPR. Dasar universal pemberian kewenangan istimewa kepada presiden ini adalah prinsip hukum yang berbunyi salus populi suprema lex, yang artinya “keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi”. Adapun pertimbangan khusus pemberian kewenangan ini adalah agar presiden dapat mengambil tindakan yang cepat jika negara dalam keadaan genting.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dibuat oleh presiden karena keadaan memaksa. Namun, Perpu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. Jika tidak disetujui, Perpu tersebut harus dicabut. Contoh peraturan pemerintah adalah Perpu No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan hak asasi manusia.

Adapun peraturan pemerintah pengganti undangundang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan yang harus diatur dengan undangundang berisi mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi
1) hak-hak asasi manusia;
2) hak dan kewajiban warga negara;
3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4) wilayah negara dan pembagian daerah;
5) kewarganegaraan dan kependudukan;
6) keuangan negara.
Materi muatan peraturan pemerintah pengganti undangundang sama dengan materi muatan undang-undang.


4. Peraturan Pemerintah

Sebagaimana diatur oleh UUD 1945 Pasal 5 Ayat 2 bahwa presiden me ne tapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah bukanlah satu peraturan yang berdiri sendiri karena dibuat untuk melaksanakan undang-undang yang telah ada. Namun, dengan catatan bahwa bentuk maupun isi Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden. Contoh PP adalah PP Nomor 17 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


5. Peraturan Presiden

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 11, materi muatan Per aturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden dikeluarkan oleh presiden. Tujuannya melaksanakan Peraturan Pemerintah. Contoh, Peraturan Presiden No. 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI.


6. Peraturan Daerah

Peraturan daerah dibuat oleh gubernur, bupati, atau walikota dengan persetujuan DPRD. Khusus untuk Peraturan Desa (Perdes), dibuat oleh kepala desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Tujuan Perda adalah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan melaksanakan kebutuhan daerah.

Peraturan daerah adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.
1) Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi dengan gubernur.
2) Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3) Peraturan desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa (BPD) atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Adapun materi muatan peraturan desa/ yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi. Setiap peraturan perundang-undangan memiliki jangkauan wilayah berlakunya. Artinya, sebuah peraturan hukum itu berlaku secara nasional, berlaku di daerah tertentu, berlaku hanya di lingkungan desa tertentu, atau bahkan lebih sempit lagi hanya berlaku di sebuah organisasi. Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional tentu dibuat oleh lembaga yang berwenang di tingkat nasional. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah dibuat oleh lembaga yang berwenang di daerah yang bersangkutan. Contohnya, Perda Kota Bandung No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan 6 Skema Tata Urutan / Hirarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia"

Posting Komentar