Asas Negara Hukum, Arti dan Ciri-Ciri Indonesia Negara Hukum

Istilah negara hukum terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, yaitu “negara Indonesia adalah negara hukum”.

Asas Negara Hukum

Pengertian atau asas negara hukum dapat ditemukan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945. Dalam bagian Penjelasan UUD 1945 ditegaskan tentang hal-hal sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas).

Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, kekuasaan pemerintah berdasarkan dan dibatasi oleh hukum dasar.

Arti Negara Hukum

Negara hukum berarti negara dalam menjalankan tindakannya didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ada. Dengan demikian, tugas negara adalah menjalankan kesadaran hukum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap warga negaranya. Sifat negara hukum adalah alat perlengkapan negaranya hanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan negara yang terdahulu.

Ciri-Ciri Negara Hukum

Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung pesamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun juga.
c. Persamaan di depan hukum.

Pengertian negara hukum atau maksud negara hukum juga terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dalam alinea itu disebutkan: “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …”. Jadi, negara Indonesa adalah negara hukum. Sesuai dengan semangat dan penegasan Pembukaan UUD 1945, jelaslah bahwa negara hukum yang dimaksud bukanlah sekadar negara hukum dalam arti formal (sempit), melainkan pengertian negara hukum dalam arti materiil (arti luas). Negara hukum dalam arti formal adalah negara hanya menjaga keamanan dan ketertiban. Adapun dalam arti materil adalah selain menjaga keamanan dan keter tiban, juga untuk menyejahterakan rakyat. Negara tidak hanya melin dungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer dekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Asas Negara Hukum, Arti dan Ciri-Ciri Indonesia Negara Hukum

Dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti materiil, maka setiap tindakan negara harus mempertimbangkan dua alasan, yaitu landasan kegunaan dan landasan hukum. Landasan kegunaan dimaksudkan bahwa setiap tindakan negara atau pemerintah harus memperhitungkan faktor kegunaan atau manfaat dari tindakan itu bagi rakyat. Adapun landasan hukum dimaksudkan bahwa setiap tindakan negara atau pemerintah harus mendasarkan diri pada ketentuan hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional.

Setiap negara yang menjunjung hukum dalam setiap aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan suatu tatanan hukum yang bertujuan untuk kepentingan dan ketertiban masyarakat. Pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan pasti mempunyai kewajiban dalam menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Dengan demikian, peranan pemerintah tentunya tidak dapat semena-mena karena setiap tindakan pemerintah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Demikian juga di Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, memerlukan sistem perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asas Negara Hukum, Arti dan Ciri-Ciri Indonesia Negara Hukum"

Posting Komentar