Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional (UU No.10 Tahun 2004, TAP MPR No. III/MPR/2000, MPRS No. XX/MPRS/1996)

Peraturan perundang-undangan ialah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan atau pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Perundang-undangan merupakan proses pembuatan peraturan negara yang diawali dengan perencanaan/rancangan, pembahasan, pengesahan dan akhirnya pengundangan peraturan yang bersangkutan. Adapun pejabat atau instansi manakah yang akan merancang, membahas, mengesahkan, menetapkan dan mengundangkan tergantung kepada jenis dan tingkat peraturan yang bersangkutan. Dalam pasal 20 UUD 1945 dinyatakan bahwa DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentuk Undang-undang. Akan tetapi, setiap rancangan undang-undang harus di bahas oleh DPR dan Presiden. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selanjutnya rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh presiden. Akhirnya diundangkan dalam lembaran negara oleh Sekretariat Negara.

Bagaimana tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia?

Tata Urutan Perundang-undangan Nasional Menurut UU RI No.10 Tahun 2004

Dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan-undangan pasal 7 disebutkan jenis dan hirarki perundang-undangan yang terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
c. Peraturan pemerintah.
d. Peraturan presiden.
e. Peraturan daerah.

Peraturan yang tertinggi dalam perundang-undangan itu merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum yang ada di bawahnya. Dasar yuridis yang berlaku dalam tata urutan perundang-undangan telah dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori Piramida Hukum (stufenbau theory). Dalam Stufenbau Theory ini Hans Kelsen menjelaskan bahwa:
a. Norma-norma hukum tersusun dari yang paling rendah derajatnya sampai pada norma yang tertinggi.
b. Setiap norma berdasarkan atas norma yang lebih tinggi yaitu norma dasar (grundnorms).
c. Norma yang paling rendah tidak boleh bertentangan isinya dengan norma yang lebih tinggi derajatnya.
d. Norma yang lebih tinggi bersifat mendasar dan umum serta norma yang lebih rendah bersifat aktual dan khusus sehingga lebih besar jumlahnya.
e. Suatu norma hukum hanya dapat dicabut oleh instansi yang menetapkannya atau oleh instansi lain yang lebih tinggi derajatnya.
f. Norma yang lebih rendah derajatnya tidak dapat membatalkan berlakunya norma hukum yang lebih tinggi.


Tata urutan Perudang-undangan di Indonesia disamping UU No. 10 Tahun 2004, sebelum terdapat ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 (tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan), dan Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 (tentang Memorandum DPR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI).

Perbandingan TAP MPR No. III-MPR-2000 dan TAP MPRS No. XX-MPRS-1996

Hirarki Urutan Perundangan-Undangan Nasional

Berikut ini adalah UU No. 10/2004 dikaitkan dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar peraturan perundang-undangan Indonesia. Juga dikaitkan dengan UU No. 32/2004, UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan berbagai UU lainnya.

UU No. 10-2004 dikaitkan dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar peraturan perundang-undangan Indonesia

Bentuk perundang-undangan nasional Indonesia mengikuti hirarki yang dikemukakan Hans Kelsen. Hal ini tampak dalam UU RI No.10 Tahun 2004 yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu sumber hukum yang sekaligus sebagai peraturan yang tertinggi. Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan pedoman bagi peraturan lainnya.
b. Undang-undang adalah produk DPR. Pembahasannya dilakukan bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama dan akan disahkan presiden. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan yang dikeluarkan presiden dalam keadaan memaksa dan harus mendapat persetujuan DPR pada persidangan berikutnya (pasal 22 ayat 2). Jika tidak disetujui peraturan itu harus dicabut.
c. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang (pasal 5 ayat (2)).
d. Peraturan presiden ialah peraturan yang dibuat presiden untuk melaksanakan pemerintahan negara atau peraturan pemerintah.
e. Peraturan daerah ialah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Aturan perundangan tersebut tidak boleh diubah urutannya. Hal ini di karenakan aturan perundangan sudah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan penyusun peraturan perundangan, dan menunjukkan tinggi rendahnya tingkat kedudukan/derajat masing-masing peraturan negara tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional (UU No.10 Tahun 2004, TAP MPR No. III/MPR/2000, MPRS No. XX/MPRS/1996)"

Posting Komentar