Pengertian Perundang-Undangan Nasional, Asas dan Landasan Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Perundang-Undangan Nasional

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.

Peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan.


Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan;
g. keterbukaan.


Landasan Peraturan Perundang-Undangan

Ketujuh asas tersebut merupakan pedoman untuk pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain asas tersebut, pembuatan peraturan perundang-undangan juga memerlukan landasan. Landasan peraturan perundang-undangan ada tiga, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
a. Landasan filosofis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus mendapat pembenaran secara filosofis dan sesuai dengan cita-cita serta pandangan hidup masyarakat, yaitu cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan.
b. Landasan sosiologis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
c. Landasan yuridis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum/legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi. Landasan ini dibedakan menjadi dua hal, yaitu:
  1. Landasan yuridis yang beraspek formal berupa ketentuan yang memberikan wewenang kepada suatu lembaga untuk membentuknya.
  2. Landasan yuridis yang beraspek material berupa ketentuan tentang masalah atau persoalan yang harus diatur.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Perundang-Undangan Nasional, Asas dan Landasan Peraturan Perundang-Undangan"

Posting Komentar