Siapa saja yang terlibat dalam menyusun undang-undang?
Penyusunan suatu undang-undang melibatkan berbagai pihak yaitu:- DPR sebagai badan legislatif yang menentukan kelahiran suatu undang-undang.
- DPD (khusus undang-undang tertentu).
- Presiden sebagai lembaga mitra kerja DPR dan pelaksana undang-undang.
- Pihak lain yang diperlukan demi kesempurnaan suatu undang-undang, seperti para menteri terkait, ahli dari perguruan tinggi, para praktisi di lapangan, tokoh-tokoh masyarakat, maupun masyarakat yang bisa berpartisipasi aktif terhadap penyusunan undang-undang dengan cara mengirimkan surat kepada presiden atau DPR.
Berdasarkan hirarkinya, mereka yang terlibat penyusunan peraturan perundang-undangan juga akan berbeda. Namun ada baiknya kita mengingat kembali jenis dan hirarki peraturan perundangundangan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, disebutkan :
Pasal 7:
(1) Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda)
(2) Perda provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama dengan gubernur.
Perda kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Pasal 46:
1). Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi :
a. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Peraturan Presiden mengenai :
1). Pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2). Pernyataan keadaan bahaya.
d. Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2). Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 51:
Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 52:
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
Hal penting tentang penyusunan perundang-undangan:
- DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.- Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
- Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama tersebut menjadi undangundang.
- Jika RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari, maka RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
0 Response to "Yang Teribat dalam Penyusunan Undang-Undang & Hal Penting Penyusunan UUD"
Posting Komentar