Hak dan Kewajiban Bela Negara serta Contoh-Contoh Bentuk Bela Negara

Sebagai warga negara yang ingin negaranya tetap berdiri kokoh di tengah kuatnya arus globalisasi, apa yang harus kita lakukan? Sebelum diuraikan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, terlebih dahulu akan dibahas tentang hak dan kewajiban bela negara.

Hak dan Kewajiban Bela Negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui:
a) Pendidikan kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.
b) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c) Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d) Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian secara profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Kewajiban bela negara tercantum dalam UUD 1945, yaitu:
a) Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”. Maksudnya rakyatnya sebagai warga negara harus selalu siaga dalam usaha untuk membela bangsa dan negara.

b) Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Maksudnya adalah bahwa setiap orang harus menjaga pertahanan dan setiap warga negara mampu menjaga keamanan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.


Contoh-contoh Bentuk Bela Negara

Ada beberapa contoh tindakan yang dapat kita lakukan untuk menunjukkan upaya bela negara. Hal ini merupakan wujud kecintaan terhadap tanah air dan bangsa.

a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk Menanamkan Jiwa dan Semangat Nasional
Dalam upaya kesadaran bela negara pemerintah telah menetapkan peraturan tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pada tahap awal dilakukan secara terintegrasi dalam berbagai mata pelajaran dari kurikulum pendidikan. Namun tidak merupakan mata pelajaran tersendiri.

Kita perlu memahami bahwa PPBN bukan pendidikan kemiliteran, tetapi merupakan penanaman jiwa dan semangat nasional, penanaman jiwa patriot, dan penanaman jiwa militansi bagi pembangunan bangsa.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam sistem pendidikan nasional, maka penyelenggaraannya harus tunduk pada undang-undang yang mengatur tentang pendidikan nasional. Undang-undang ini yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dilaksanakan melalui pendidikan formal dan non-formal.

Adapun tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Sikap ini dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya warga negara yang mengerti, memahami, menghayati, serta meyakini untuk dapat menjalankan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara dengan memiliki ciri-ciri:
1) Cinta tanah air.
2) Sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3) Yakin akan kesaktian Pancasila.
4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
5) Memiliki kemampuan awal bela negara.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ini diharapkan dapat kembali menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme seluruh warga negara Indonesia. Hal ini pada akhirnya dapat memperkokoh keutuhan NKRI.


b. Sistem Pertahanan Keamanan Negara
Menurut Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, “ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Sistem pertahanan keamanan negara ini dapat terlaksana dengan baik, apabila didukung oleh tata laku warga negara Indonesia yang mencerminkan jiwa, semangat, mentalitas, tindakan dan perbuatan yang baik. Tata laku warga negara ini akan melahirkan identitas jati diri bangsa yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini akan menumbuhkan rasa cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menciptakan nasionalisme yang kuat.

Dengan demikian, mampu meningkatkan ketahanan nasional. Dengan pendekatan ketahanan nasional tersebut diharapkan mampu mewujudkan tujuan nasional. Pada hakikatnya, ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Jadi, ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional, menghalau dan menindaklanjuti secara efektif segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang ada, baik dari dalam maupun dari luar yang bersifat fisik maupun non-fisik.

Perwujudan ketahanan nasional meliputi hal-hal berikut:
1) Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional. Di samping itu, kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing dan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
2) Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini mengandung kemampuan memelihara stabilitas yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
3) Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi berasaskan Pancasila. Hal ini mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
4) Ketahahan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman serta bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu, membentuk kehidupan masyarakat Indonesia yang rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang. Kemampuan lain utamanya yaitu dapat menangkal budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
5) Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat. Hal ini mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya. Di samping itu, adanya kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak dan Kewajiban Bela Negara serta Contoh-Contoh Bentuk Bela Negara"

Posting Komentar