Ringkasan Materi Usaha Bela Negara

Apa saja poin penting dalam materi usaha bela negara?

1. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

2. Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan.

3. Negara adalah suatu organisasi sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

4. Tujuan Negara Kesatuan RI dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: ”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia, berdasarkan persamaan dan kemerdekaan.”

5. Unsur Konstitutif berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

6. Unsur Deklaratif berarti bahwa dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional yang bersifat formalitas, yang ditunjukkan dengan adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan arti strategis untuk membina hubungan kerja sama dan penghormatan serta pengakuan kedaulatan dari negara lain.

7. Usaha pertahanan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan RI dilatarbelakangi oleh kesamaan sejarah, kedudukan geografis dan geostrategis, kondisi demografis bangsa Indonesia, potensi sumber daya alamnya serta perkembangan IPTEK.

8. Ketahanan Nasional adalah keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari dalam dan dari luar. Ketahanan Nasional dilakukan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

9. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam negeri dilakukan melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian.

10. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

11. Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

12. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

13. Dasar hukum pelaksanaan kewajiban bela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) dan juga diatur dalam UU RI No. 3 Tahun 2002.

14. Kewajiban warga negara dalam upaya bela negara memiliki ciri-ciri, antara lain:
a. Cinta Tanah Air.
b. Sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
c. Yakin akan kesaktian Pancasila.
d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
e. Memiliki kemampuan awal bela negara.

15. Sistem pertahanan keamanan negara Indonesia dilakukan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Sistem ini menekankan rakyat berserta seluruh kemampuannya untuk melaksanakan upaya pertahanan dan keamanan negara secara fisik ataupun nonfisik dengan TNI sebagai kekuatan intinya.

16. Kekuatan pertahanan keamanan negara menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ringkasan Materi Usaha Bela Negara"

Posting Komentar