1. Pengertian Shalat Sunah Rawatib
Shalat sunah rawatib yaitu shalat sunah yang waktu pelaksanaannya beriringan dengan shalat fardu (Sulaiman Rasyid. 1996: halaman 144). Ketentuan pelaksanaan shalat sunah rawatib disabdakan oleh Rasulullah saw. melalui hadis dari Ibnu Umar yang artinya, ”Saya memperoleh pelajaran shalat dari Nabi Muhammad saw. sebanyak sepuluh rakaat, yaitu dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut tidak hanya menjelaskan tentang perincian shalat sunah rawatib, tetapi merupakan dasar pensyariatan shalat tersebut. Nabi Muhammad menganjurkan kepada umat Islam agar menjalankan ibadah sunah ini.
Shalat sunah rawatib yaitu shalat sunah yang waktu pelaksanaannya beriringan dengan shalat fardu (Sulaiman Rasyid. 1996: halaman 144). Ketentuan pelaksanaan shalat sunah rawatib disabdakan oleh Rasulullah saw. melalui hadis dari Ibnu Umar yang artinya, ”Saya memperoleh pelajaran shalat dari Nabi Muhammad saw. sebanyak sepuluh rakaat, yaitu dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut tidak hanya menjelaskan tentang perincian shalat sunah rawatib, tetapi merupakan dasar pensyariatan shalat tersebut. Nabi Muhammad menganjurkan kepada umat Islam agar menjalankan ibadah sunah ini.
2. Ketentuan Shalat Sunah Rawatib
Hukum shalat rawatib adalah sunah. Dengan demikian, jika kita mengerjakan ibadah ini mendapatkan pahala, tetapi jika kita tinggalkan tidak berdosa. Shalat sunah rawatib dimaksudkan
sebagai pelengkap atau penyempurna shalat fardu. Oleh karena hanya sebagai pelengkap, kita tidak diharuskan melaksanakan.
Jika kamu sedang melaksanakan shalat sunah rawatib di masjid dan pada saat yang sama iqamah shalat fardu dikumandangkan, kamu sebaiknya menghentikan shalat sunah itu dan mengikuti shalat fardu. Kita harus mendahulukan shalat fardu dibandingkan shalat sunah.
Hukum shalat rawatib adalah sunah. Dengan demikian, jika kita mengerjakan ibadah ini mendapatkan pahala, tetapi jika kita tinggalkan tidak berdosa. Shalat sunah rawatib dimaksudkan
sebagai pelengkap atau penyempurna shalat fardu. Oleh karena hanya sebagai pelengkap, kita tidak diharuskan melaksanakan.
Jika kamu sedang melaksanakan shalat sunah rawatib di masjid dan pada saat yang sama iqamah shalat fardu dikumandangkan, kamu sebaiknya menghentikan shalat sunah itu dan mengikuti shalat fardu. Kita harus mendahulukan shalat fardu dibandingkan shalat sunah.
Shalat sunah rawatib dapat kita lihat dari berbagai segi, antara lain:
a. Waktu Pelaksanaannya
Dari segi waktu pelaksanaannya, shalat sunah rawatib dapat kita bagi menjadi dua, yaitu qabliyah dan ba‘diyah. Shalat sunah rawatib qabliyah dilaksanakan sebelum shalat fardu, sedangkan shalat sunah rawatib ba‘diyah dilaksanakan setelah shalat fardu.
b. Cara Mengerjakannya
Cara kita mengerjakan shalat sunah rawatib sebagai berikut.
1) Ketentuan rakaat shalat sunah rawatib dua rakaat-dua rakaat.
2) Kita kerjakan secara munfarid atau sendirian (shalat rawatib termasuk shalat sunah yang tidak disunahkan untuk kita laksanakan secara berjamaah).
3) Shalat sunah rawatib qabliyah dikerjakan sesudah azan sebelum iqamah, sedangkan shalat sunah rawatib ba‘diyah dikerjakan sesudah shalat fardu.
4) Sebaiknya bergeser dari tempat shalat fardu.
c. Hukum Melaksanakannya
a. Waktu Pelaksanaannya
Dari segi waktu pelaksanaannya, shalat sunah rawatib dapat kita bagi menjadi dua, yaitu qabliyah dan ba‘diyah. Shalat sunah rawatib qabliyah dilaksanakan sebelum shalat fardu, sedangkan shalat sunah rawatib ba‘diyah dilaksanakan setelah shalat fardu.
b. Cara Mengerjakannya
Cara kita mengerjakan shalat sunah rawatib sebagai berikut.
1) Ketentuan rakaat shalat sunah rawatib dua rakaat-dua rakaat.
2) Kita kerjakan secara munfarid atau sendirian (shalat rawatib termasuk shalat sunah yang tidak disunahkan untuk kita laksanakan secara berjamaah).
3) Shalat sunah rawatib qabliyah dikerjakan sesudah azan sebelum iqamah, sedangkan shalat sunah rawatib ba‘diyah dikerjakan sesudah shalat fardu.
4) Sebaiknya bergeser dari tempat shalat fardu.
c. Hukum Melaksanakannya
Shalat sunah rawatib jika dilihat dari segi hukum melaksanakannya, dapat kita bagi menjadi dua sebagai berikut.
Shalat Sunnah Rawatib Muakad
Muakkad artinya dikuatkan. Shalat sunah rawatib muakkad yaitu sunah rawatib yang sangat dikuatkan atau dianjurkan untuk kita laksanakan karena Rasulullah pun selalu melaksanakannya. Perhatikan sabda Rasulullah berikut ini.
Artinya: Dari Abdullah bin Umar berkata, ’Saya hafal Rasulullah saw. (selalu mengerjakan) dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat
sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh’. (H.R. Bukhari dan Muslim)
sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh’. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut dapat kita ketahui bahwa jumlah rakaat shalat sunah rawatib muakkad meliputi sebagai berikut.
a) Dua rakaat sebelum shalat Subuh.
b) Dua rakaat sebelum shalat Zuhur.
c) Dua rakaat sesudah shalat Zuhur.
d) Dua rakaat sesudah shalat Magrib.
e) Dua rakaat sesudah shalat Isya.
(Sumber: Sulaiman Rasyid. 1996: halaman 144)
Jumlah shalat sunah rawatib sebanyak enam belas rakaat sebagaimana disampaikan oleh hadis Ibnu Umar. Jumlah dan perincian ini yang banyak dipegang ulama fikih. Sementara itu, hadis Ummu Habibah menjelaskan bahwa sunah rawatib (muakkad) berjumlah dua belas rakaat. Berbeda halnya dengan jumhur ulama, antara lain Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hambali, berpendapat bahwa rawatib muakkad itu berjumlah sepuluh rakaat, dengan menghitung hanya dua rakaat sebelum Zuhur.
a) Dua rakaat sebelum shalat Subuh.
b) Dua rakaat sebelum shalat Zuhur.
c) Dua rakaat sesudah shalat Zuhur.
d) Dua rakaat sesudah shalat Magrib.
e) Dua rakaat sesudah shalat Isya.
(Sumber: Sulaiman Rasyid. 1996: halaman 144)
Jumlah shalat sunah rawatib sebanyak enam belas rakaat sebagaimana disampaikan oleh hadis Ibnu Umar. Jumlah dan perincian ini yang banyak dipegang ulama fikih. Sementara itu, hadis Ummu Habibah menjelaskan bahwa sunah rawatib (muakkad) berjumlah dua belas rakaat. Berbeda halnya dengan jumhur ulama, antara lain Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hambali, berpendapat bahwa rawatib muakkad itu berjumlah sepuluh rakaat, dengan menghitung hanya dua rakaat sebelum Zuhur.
Shalat Rawatib Ghairu Muakad
Gairu muakkad artinya kurang dikuatkan. Shalat sunah rawatib gairu muakkad berarti shalat sunah rawatib yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah. Rasulullah menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunah ini, tetapi anjurannya tidak sekuat shalat sunah rawatib muakkad.
Shalat sunah rawatib gairu muakkad meliputi sebagai berikut.
a) Dua rakaat sebelum dan sesudah shalat Zuhur, selain yang telah disebutkan dalam shalat sunah rawatib muakkad.
b) Empat rakaat sebelum shalat Asar.
c) Dua rakaat sebelum shalat Magrib.
d) Dua rakaat sebelum shalat Isya.
Gairu muakkad artinya kurang dikuatkan. Shalat sunah rawatib gairu muakkad berarti shalat sunah rawatib yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah. Rasulullah menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunah ini, tetapi anjurannya tidak sekuat shalat sunah rawatib muakkad.
Shalat sunah rawatib gairu muakkad meliputi sebagai berikut.
a) Dua rakaat sebelum dan sesudah shalat Zuhur, selain yang telah disebutkan dalam shalat sunah rawatib muakkad.
b) Empat rakaat sebelum shalat Asar.
c) Dua rakaat sebelum shalat Magrib.
d) Dua rakaat sebelum shalat Isya.
Terimakasih, saya telah mendapat pencerahan dalam beribadah, sukses selalu
BalasHapusSemoga semakin giat dan berkah ibadahnya kawan, shalat rawatib menjadi sangat penting dan bahkan menjadi kurang apabila seseorang yang sering melakukan shalat rawatib tapi pada waktu tertentu tertinggal..
HapusArti Jazakumullah Khairan Katsiran :)