Shalat Jumat (Niat, Dasar Hukum, Syarat Wajib dan Sah, Alasan Diperbolehkan Tidak Shalat Jumat, Sunah-Sunah, dan Tata Cara Shalat Jumat)

Shalat Jumat pada awalnya dilaksanakan  oleh  Nabi  Muhammad  saw.  ketika  dalam  perjalanan  hijrah  dari  Mekah  ke  Madinah  di  Bani Salim,  yang  satu  tempat  setelah  Quba, di  pinggir  kota  Madinah.  Pada  waktu itu,  shalat  Jumat  diikuti  oleh  Muslim dari  kalangan  Muhajirin  dan Ansar.  Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 12 Rabiul Awal tahun 1 Hijriah atau pada  tanggal 24 September 622 M.
    Seperti ibadah wajib yang lain shalat jumat juga memiliki niat, niat shalat jumat adalah sebagai berikut:
Niat Shalat Jumat


"Usallii fardal jumati rok'ataini mustaqbilal qiblati adaan immama (imam) / makmuman (makmum) lillahi ta'alaa"
 
Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jumat
     Dalam  sebuah  hadis,  Nabi  Muhammad  saw.  bersabda,  “Melaksanakan sholat Jumat  itu wajib bagi setiap muslim balig.” (H.R. An-Nasa’i). Berdasarkan pengertian tersebut, seorang muslim yang telah balig harus mengetahui tentang tata cara shalat Jumat.
Jumat berarti perkumpulan, perhimpunan, persahabatan, kerukunan, dan persatuan.  Namun  dalam  perkataan  sehari-hari,  kata  Jumat    lebih  banyak dipergunakan untuk pengertian shalat Jumat. shalat Jumat adalah shalat dua rakaat pada  hari  Jumat    saat waktu  shalat Zuhur  dilaksanakan    dan  setelah  khutbah Jumat.  Kata  jumat   dalam  Al-Qur’an  berasal  dari  kata  Al-jumu’ah,    berasal dari kata   jama’a yang  berarti mengumpulkan.  Jadi,  hari Jumat    berarti  hari berkumpul. 
Hukum shalat Jumat  adalah fardu ‘ain. sholat Jumat wajib bagi orang  Islam laki-laki  yang  balig,  berakal,  merdeka,  dan  bukan  musafir  (mukim).  Akan tetapi,  tidak diwajibkan bagi wanita muslimah, anak-anak  kecil yang belum balig, pada waktu bepergian (musafir), sakit, atau halangan lainnya. 
Dasar hukum yang memerintahkan orang Islam untuk shalat Jumat  adalah firman Allah:
Dasar Hukum Shalat Jumat
Artinya:
“Wahai  orang-orang  yang  beriman!  Apabila  telah  diseru  untuk melaksanakan  shalat pada  hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual  beli. Yang demikian  itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surah Al-Jumu’ah [62]: 9)

Syarat Mendirikan Shalat Jumat
    Syarat-syarat shalat Jumat  dibagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sahnya shalat Jumat.
1. Syarat Wajib Shalat Jumat 
    Orang  yang  wajib  mengerjakan  shalat  Jumat    adalah  orang  yang  telah terpenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. beragama Islam;
b. laki-laki dan tidak wajib atas perempuan;
c. balig atau dewasa dan tidak wajib atas kanak-kanak;
d. berakal waras dan tidak wajib atas orang gila;
e. sehat dan tidak wajib atas orang sakit;
f. menetap/bermukim di suatu negeri dan tidak wajib atas orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir.
Orang-orang  yang  tidak  memenuhi  syarat-syarat  tersebut  tidak  wajib melaksanakan shalat  Jumat. Jadi, seorang Muslim boleh tidak melaksanakan shalat Jumat  dengan alasan yang dibenarkan dalam agama.
Alasan-alasan yang diperbolehkan tidak shalat Jumat  adalah berikut ini.
a. karena sakit berat;
b. karena dalam perjalanan atau musafir;
c. karena hujan lebat tidak berhenti;
d. karena  kesukaran-kesukaran  lain,  seperti  adanya  bahaya  banjir,  gempa, dan gangguan keamanan.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Alasan Diperbolehkan tidak shalat jumat
Artinya :
Dari Tariq bin Syihab, dari Nabi Muhammad saw. bersabda: "sholat Jumat itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali  empat  macam,  yaitu  hamba  sahaya,  wanita,  anak-anak,  atau orang yang sakit.” (H.R. Abu Daud dan Hakim).

2. Syarat Sah shalat Jumat
    Syarat-syarat sahnya shalat Jumat  sama dengan syarat-syarat sahnya shalat, di samping syarat-syarat khusus lainnya yang berkenaan dengan shalat Jumat .
Syarat-syarat khusus shalat Jumat, antara lain, berikut ini.
a. shalat Jumat dilaksanakan saat masuk waktu Zuhur.
    Waktu pelaksanaan shalat Jumat  dilakukan pada waktu Zuhur, yaitu mulai
matahari tergelincir ke arah Barat. Perhatikan sebuah hadis berikut ini.
Syarat Sah shalat Jumat
Artinya :
"Dari Anas bin Malik berkata ketika Nabi Muhammad saw. mengerjakan shalat Jumat ketika matahari telah condong ke Barat”. (H.R. Bukhari)
b. shalat Jumat diadakan di tempat yang menetap (mukim), seperti kota atau kampung.
c. shalat Jumat dikerjakan dengan cara berjamaah  di masjid,  tidak sah  bila dilakukan sendiri-sendiri.
d. shalat Jumat dilaksanakan sebelum diadakan khutbah, yang terdiri atas dua babak (khutbah).
    Jumlah  anggota  jamaah  Jumat  menurut  sebagian  orang  sekurangkurangnya mencapai 40 orang. Sementara itu, pendapat yang lain  mengatakan sekurang-kurangnya dua orang, dengan kedudukan yang satu imam dan yang lainnya jadi makmum.

Sunah-Sunah Shalat Jumat
    Perbuatan sunah yang berhubungan dengan shalat Jumat, antara lain:
1. Mandi pada hari Jumat, memotong kuku, mencukur kumis, bersisir rambut, memakai pakaian yang rapi dan bersih serta memakai harum-haruman;
2. Segera pergi ke masjid dengan berjalan kaki yang tenang tanpa banyak bicara dan tidak berburu-buru sambil membaca bacaan zikir;
3. Membaca  doa  ketika  masuk  masjid,  melakukan  shalat  tahiyatul  masjid, berzikir selesai shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah dimulai;
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Sunah-Sunah Shalat Jumat
 Artinya:
Dari Salman Al-Farisi  r.a. Nabi Muhammad saw. bersabda : "Barangsiapa  mandi  pada  hari  Jumat,  ia  bersuci  diri  sesuai  dengan  kemampuannya dan  memakai  wangi-wangian  yang  ada  di  rumahnya,  kemudian  pergi ke masjid dan  tidak memisahkan (melangkahi) antara  dua orang yang  duduk,  kemudian  ia  shalat  sesuai  dengan  kemampuannya,  kemudian  ia mendengarkan  khutbah,  akan  diampuni  dosanya  di  antara  dua  Jumat  itu,” (H.R. Bukhari)
4. setelah khatib naik mimbar, jamaah seluruhnya harus diam sebab apabila ada yang bicara atau berzikir, shalat Jumat  akan sia-sia.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Hadis diam shalat jumat
Artinya:
Dari  Abi  Hurairah  r.a.  Rasulullah  saw.  bersabda  :  "Apabila  engkau berkata  kepada  temanmu  pada  hari  Jumat,  Diamlah,  sedangkan  imam tengah berkhutbah, kamu benar-benar telah menyia-nyiakan Jumatmu”.
(H.R. Muslim)
5. Setelah  selesai shalat Jumat, lalu berzikir, mengerjakan shalat sunah setelah shalat Jumat, dan membaca doa keluar dari masjid.

Tata Cara Shalat Jumat
    Simaklah cara melaksanakan shalat Jumat berikut ini.
1. Pada waktu shalat Zuhur telah masuk, khatib segera naik ke mimbar, lalu menghadap  jamaah.  Khatib  pertama-tama  mengucapkan  salam,  lalu duduk.  Kemudian,  bilal  atau  muazin  mengumandangkan  azan.  Setelah azan selesai, khatib langsung menyampaikan materi khutbahnya.
2. Sewaktu khatib berkhutbah, tidak boleh seorang pun jamaah yang berbicara walaupun satu patah kata, termasuk berkata menyuruh orang lain diam.
3. Jamaah hendaknya menyimak  khutbah  khatib  karena  hal  itu hukumnya wajib.  Usahakan jangan mengantuk, apalagi tertidur.
4. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sebentar, lalu meneruskan khutbah  yang  kedua.  Setelah  khutbah  kedua  selesai,  bilal  atau  muazin segera qamat dan khatib langsung maju menjadi imam shalat Jumat.
5. Tata cara shalat Jumat, sama dengan shalat-shalat yang lain, baik gerakannya dan bacaannya, yaitu dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Yang membedakannya adalah niatnya. Niat shalat Jumat  adalah:
Tata Cara Shalat Jumat
Artinya :
Aku  melaksanakan  shalat  Jumat dua  rakaat  menghadap  kiblat  dalam keadaan menjadi imam/makmum fardu karena Allah ta’ala.
6. Imam shalat Jumat dalam bacaan surah Al-Fatihah dan surah yang lainnya harus dibaca dengan suara keras, baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat kedua.
7. Selesai shalat Jumat,  berdoa sejenak, lalu melaksanakan shalat sunah ba’da shalat Jumat  dua atau empat rakaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat Jumat (Niat, Dasar Hukum, Syarat Wajib dan Sah, Alasan Diperbolehkan Tidak Shalat Jumat, Sunah-Sunah, dan Tata Cara Shalat Jumat)"

Posting Komentar