Shalat Jumat pada awalnya dilaksanakan oleh Nabi Muhammad saw. ketika dalam perjalanan hijrah dari Mekah ke Madinah di Bani Salim, yang satu tempat setelah Quba, di pinggir kota Madinah. Pada waktu itu, shalat Jumat diikuti oleh Muslim dari kalangan Muhajirin dan Ansar. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 12 Rabiul Awal tahun 1 Hijriah atau pada tanggal 24 September 622 M.
Seperti ibadah wajib yang lain shalat jumat juga memiliki niat, niat shalat jumat adalah sebagai berikut:
"Usallii fardal jumati rok'ataini mustaqbilal qiblati adaan immama (imam) / makmuman (makmum) lillahi ta'alaa"
Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jumat
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Melaksanakan sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim balig.” (H.R. An-Nasa’i). Berdasarkan pengertian tersebut, seorang muslim yang telah balig harus mengetahui tentang tata cara shalat Jumat.
Jumat berarti perkumpulan, perhimpunan, persahabatan, kerukunan, dan persatuan. Namun dalam perkataan sehari-hari, kata Jumat lebih banyak dipergunakan untuk pengertian shalat Jumat. shalat Jumat adalah shalat dua rakaat pada hari Jumat saat waktu shalat Zuhur dilaksanakan dan setelah khutbah Jumat. Kata jumat dalam Al-Qur’an berasal dari kata Al-jumu’ah, berasal dari kata jama’a yang berarti mengumpulkan. Jadi, hari Jumat berarti hari berkumpul.
Hukum shalat Jumat adalah fardu ‘ain. sholat Jumat wajib bagi orang Islam laki-laki yang balig, berakal, merdeka, dan bukan musafir (mukim). Akan tetapi, tidak diwajibkan bagi wanita muslimah, anak-anak kecil yang belum balig, pada waktu bepergian (musafir), sakit, atau halangan lainnya.
Dasar hukum yang memerintahkan orang Islam untuk shalat Jumat adalah firman Allah:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surah Al-Jumu’ah [62]: 9)
Syarat Mendirikan Shalat Jumat
Syarat-syarat shalat Jumat dibagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sahnya shalat Jumat.
1. Syarat Wajib Shalat Jumat
Orang yang wajib mengerjakan shalat Jumat adalah orang yang telah terpenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. beragama Islam;
b. laki-laki dan tidak wajib atas perempuan;
c. balig atau dewasa dan tidak wajib atas kanak-kanak;
d. berakal waras dan tidak wajib atas orang gila;
e. sehat dan tidak wajib atas orang sakit;
f. menetap/bermukim di suatu negeri dan tidak wajib atas orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir.
Orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Jadi, seorang Muslim boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dengan alasan yang dibenarkan dalam agama.
Alasan-alasan yang diperbolehkan tidak shalat Jumat adalah berikut ini.
a. karena sakit berat;
b. karena dalam perjalanan atau musafir;
c. karena hujan lebat tidak berhenti;
d. karena kesukaran-kesukaran lain, seperti adanya bahaya banjir, gempa, dan gangguan keamanan.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya :
Dari Tariq bin Syihab, dari Nabi Muhammad saw. bersabda: "sholat Jumat itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat macam, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit.” (H.R. Abu Daud dan Hakim).
2. Syarat Sah shalat Jumat
Syarat-syarat sahnya shalat Jumat sama dengan syarat-syarat sahnya shalat, di samping syarat-syarat khusus lainnya yang berkenaan dengan shalat Jumat .
Syarat-syarat khusus shalat Jumat, antara lain, berikut ini.
a. shalat Jumat dilaksanakan saat masuk waktu Zuhur.
Waktu pelaksanaan shalat Jumat dilakukan pada waktu Zuhur, yaitu mulai
matahari tergelincir ke arah Barat. Perhatikan sebuah hadis berikut ini.
Artinya :
"Dari Anas bin Malik berkata ketika Nabi Muhammad saw. mengerjakan shalat Jumat ketika matahari telah condong ke Barat”. (H.R. Bukhari)
b. shalat Jumat diadakan di tempat yang menetap (mukim), seperti kota atau kampung.
c. shalat Jumat dikerjakan dengan cara berjamaah di masjid, tidak sah bila dilakukan sendiri-sendiri.
d. shalat Jumat dilaksanakan sebelum diadakan khutbah, yang terdiri atas dua babak (khutbah).
Jumlah anggota jamaah Jumat menurut sebagian orang sekurangkurangnya mencapai 40 orang. Sementara itu, pendapat yang lain mengatakan sekurang-kurangnya dua orang, dengan kedudukan yang satu imam dan yang lainnya jadi makmum.
Sunah-Sunah Shalat Jumat
Perbuatan sunah yang berhubungan dengan shalat Jumat, antara lain:
1. Mandi pada hari Jumat, memotong kuku, mencukur kumis, bersisir rambut, memakai pakaian yang rapi dan bersih serta memakai harum-haruman;
2. Segera pergi ke masjid dengan berjalan kaki yang tenang tanpa banyak bicara dan tidak berburu-buru sambil membaca bacaan zikir;
3. Membaca doa ketika masuk masjid, melakukan shalat tahiyatul masjid, berzikir selesai shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah dimulai;
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
Dari Salman Al-Farisi r.a. Nabi Muhammad saw. bersabda : "Barangsiapa mandi pada hari Jumat, ia bersuci diri sesuai dengan kemampuannya dan memakai wangi-wangian yang ada di rumahnya, kemudian pergi ke masjid dan tidak memisahkan (melangkahi) antara dua orang yang duduk, kemudian ia shalat sesuai dengan kemampuannya, kemudian ia mendengarkan khutbah, akan diampuni dosanya di antara dua Jumat itu,” (H.R. Bukhari)
4. setelah khatib naik mimbar, jamaah seluruhnya harus diam sebab apabila ada yang bicara atau berzikir, shalat Jumat akan sia-sia.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah saw. bersabda : "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, Diamlah, sedangkan imam tengah berkhutbah, kamu benar-benar telah menyia-nyiakan Jumatmu”.
(H.R. Muslim)
5. Setelah selesai shalat Jumat, lalu berzikir, mengerjakan shalat sunah setelah shalat Jumat, dan membaca doa keluar dari masjid.
Tata Cara Shalat Jumat
Simaklah cara melaksanakan shalat Jumat berikut ini.
1. Pada waktu shalat Zuhur telah masuk, khatib segera naik ke mimbar, lalu menghadap jamaah. Khatib pertama-tama mengucapkan salam, lalu duduk. Kemudian, bilal atau muazin mengumandangkan azan. Setelah azan selesai, khatib langsung menyampaikan materi khutbahnya.
2. Sewaktu khatib berkhutbah, tidak boleh seorang pun jamaah yang berbicara walaupun satu patah kata, termasuk berkata menyuruh orang lain diam.
3. Jamaah hendaknya menyimak khutbah khatib karena hal itu hukumnya wajib. Usahakan jangan mengantuk, apalagi tertidur.
4. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sebentar, lalu meneruskan khutbah yang kedua. Setelah khutbah kedua selesai, bilal atau muazin segera qamat dan khatib langsung maju menjadi imam shalat Jumat.
5. Tata cara shalat Jumat, sama dengan shalat-shalat yang lain, baik gerakannya dan bacaannya, yaitu dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Yang membedakannya adalah niatnya. Niat shalat Jumat adalah:
Artinya :
Aku melaksanakan shalat Jumat dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan menjadi imam/makmum fardu karena Allah ta’ala.
6. Imam shalat Jumat dalam bacaan surah Al-Fatihah dan surah yang lainnya harus dibaca dengan suara keras, baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat kedua.
7. Selesai shalat Jumat, berdoa sejenak, lalu melaksanakan shalat sunah ba’da shalat Jumat dua atau empat rakaat.
Seperti ibadah wajib yang lain shalat jumat juga memiliki niat, niat shalat jumat adalah sebagai berikut:
"Usallii fardal jumati rok'ataini mustaqbilal qiblati adaan immama (imam) / makmuman (makmum) lillahi ta'alaa"
Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jumat
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Melaksanakan sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim balig.” (H.R. An-Nasa’i). Berdasarkan pengertian tersebut, seorang muslim yang telah balig harus mengetahui tentang tata cara shalat Jumat.
Jumat berarti perkumpulan, perhimpunan, persahabatan, kerukunan, dan persatuan. Namun dalam perkataan sehari-hari, kata Jumat lebih banyak dipergunakan untuk pengertian shalat Jumat. shalat Jumat adalah shalat dua rakaat pada hari Jumat saat waktu shalat Zuhur dilaksanakan dan setelah khutbah Jumat. Kata jumat dalam Al-Qur’an berasal dari kata Al-jumu’ah, berasal dari kata jama’a yang berarti mengumpulkan. Jadi, hari Jumat berarti hari berkumpul.
Hukum shalat Jumat adalah fardu ‘ain. sholat Jumat wajib bagi orang Islam laki-laki yang balig, berakal, merdeka, dan bukan musafir (mukim). Akan tetapi, tidak diwajibkan bagi wanita muslimah, anak-anak kecil yang belum balig, pada waktu bepergian (musafir), sakit, atau halangan lainnya.
Dasar hukum yang memerintahkan orang Islam untuk shalat Jumat adalah firman Allah:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surah Al-Jumu’ah [62]: 9)
Syarat Mendirikan Shalat Jumat
Syarat-syarat shalat Jumat dibagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sahnya shalat Jumat.
1. Syarat Wajib Shalat Jumat
Orang yang wajib mengerjakan shalat Jumat adalah orang yang telah terpenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. beragama Islam;
b. laki-laki dan tidak wajib atas perempuan;
c. balig atau dewasa dan tidak wajib atas kanak-kanak;
d. berakal waras dan tidak wajib atas orang gila;
e. sehat dan tidak wajib atas orang sakit;
f. menetap/bermukim di suatu negeri dan tidak wajib atas orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir.
Orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Jadi, seorang Muslim boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dengan alasan yang dibenarkan dalam agama.
Alasan-alasan yang diperbolehkan tidak shalat Jumat adalah berikut ini.
a. karena sakit berat;
b. karena dalam perjalanan atau musafir;
c. karena hujan lebat tidak berhenti;
d. karena kesukaran-kesukaran lain, seperti adanya bahaya banjir, gempa, dan gangguan keamanan.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya :
Dari Tariq bin Syihab, dari Nabi Muhammad saw. bersabda: "sholat Jumat itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat macam, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit.” (H.R. Abu Daud dan Hakim).
2. Syarat Sah shalat Jumat
Syarat-syarat sahnya shalat Jumat sama dengan syarat-syarat sahnya shalat, di samping syarat-syarat khusus lainnya yang berkenaan dengan shalat Jumat .
Syarat-syarat khusus shalat Jumat, antara lain, berikut ini.
a. shalat Jumat dilaksanakan saat masuk waktu Zuhur.
Waktu pelaksanaan shalat Jumat dilakukan pada waktu Zuhur, yaitu mulai
matahari tergelincir ke arah Barat. Perhatikan sebuah hadis berikut ini.
Artinya :
"Dari Anas bin Malik berkata ketika Nabi Muhammad saw. mengerjakan shalat Jumat ketika matahari telah condong ke Barat”. (H.R. Bukhari)
b. shalat Jumat diadakan di tempat yang menetap (mukim), seperti kota atau kampung.
c. shalat Jumat dikerjakan dengan cara berjamaah di masjid, tidak sah bila dilakukan sendiri-sendiri.
d. shalat Jumat dilaksanakan sebelum diadakan khutbah, yang terdiri atas dua babak (khutbah).
Jumlah anggota jamaah Jumat menurut sebagian orang sekurangkurangnya mencapai 40 orang. Sementara itu, pendapat yang lain mengatakan sekurang-kurangnya dua orang, dengan kedudukan yang satu imam dan yang lainnya jadi makmum.
Sunah-Sunah Shalat Jumat
Perbuatan sunah yang berhubungan dengan shalat Jumat, antara lain:
1. Mandi pada hari Jumat, memotong kuku, mencukur kumis, bersisir rambut, memakai pakaian yang rapi dan bersih serta memakai harum-haruman;
2. Segera pergi ke masjid dengan berjalan kaki yang tenang tanpa banyak bicara dan tidak berburu-buru sambil membaca bacaan zikir;
3. Membaca doa ketika masuk masjid, melakukan shalat tahiyatul masjid, berzikir selesai shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah dimulai;
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
Dari Salman Al-Farisi r.a. Nabi Muhammad saw. bersabda : "Barangsiapa mandi pada hari Jumat, ia bersuci diri sesuai dengan kemampuannya dan memakai wangi-wangian yang ada di rumahnya, kemudian pergi ke masjid dan tidak memisahkan (melangkahi) antara dua orang yang duduk, kemudian ia shalat sesuai dengan kemampuannya, kemudian ia mendengarkan khutbah, akan diampuni dosanya di antara dua Jumat itu,” (H.R. Bukhari)
4. setelah khatib naik mimbar, jamaah seluruhnya harus diam sebab apabila ada yang bicara atau berzikir, shalat Jumat akan sia-sia.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah saw. bersabda : "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, Diamlah, sedangkan imam tengah berkhutbah, kamu benar-benar telah menyia-nyiakan Jumatmu”.
(H.R. Muslim)
5. Setelah selesai shalat Jumat, lalu berzikir, mengerjakan shalat sunah setelah shalat Jumat, dan membaca doa keluar dari masjid.
Tata Cara Shalat Jumat
Simaklah cara melaksanakan shalat Jumat berikut ini.
1. Pada waktu shalat Zuhur telah masuk, khatib segera naik ke mimbar, lalu menghadap jamaah. Khatib pertama-tama mengucapkan salam, lalu duduk. Kemudian, bilal atau muazin mengumandangkan azan. Setelah azan selesai, khatib langsung menyampaikan materi khutbahnya.
2. Sewaktu khatib berkhutbah, tidak boleh seorang pun jamaah yang berbicara walaupun satu patah kata, termasuk berkata menyuruh orang lain diam.
3. Jamaah hendaknya menyimak khutbah khatib karena hal itu hukumnya wajib. Usahakan jangan mengantuk, apalagi tertidur.
4. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sebentar, lalu meneruskan khutbah yang kedua. Setelah khutbah kedua selesai, bilal atau muazin segera qamat dan khatib langsung maju menjadi imam shalat Jumat.
5. Tata cara shalat Jumat, sama dengan shalat-shalat yang lain, baik gerakannya dan bacaannya, yaitu dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Yang membedakannya adalah niatnya. Niat shalat Jumat adalah:
Artinya :
Aku melaksanakan shalat Jumat dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan menjadi imam/makmum fardu karena Allah ta’ala.
6. Imam shalat Jumat dalam bacaan surah Al-Fatihah dan surah yang lainnya harus dibaca dengan suara keras, baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat kedua.
7. Selesai shalat Jumat, berdoa sejenak, lalu melaksanakan shalat sunah ba’da shalat Jumat dua atau empat rakaat.
0 Response to "Shalat Jumat (Niat, Dasar Hukum, Syarat Wajib dan Sah, Alasan Diperbolehkan Tidak Shalat Jumat, Sunah-Sunah, dan Tata Cara Shalat Jumat)"
Posting Komentar