Apa dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara?
Lahirnya Pancasila bukan karena kebetulan dan secara tiba-tiba tetapi memang sudah direncanakan dan disiapkan oleh bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Biar kuat, apa yang telah disiapkan itu diberi dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan. Setelah ada dasar hukum ini maka Pancasila benar-benar mengikat kepada seluruh warga negara Indonesia secara hukum dan secara moral.
Dasar hukum penetapan Pancasila tersebut adalah:
1. Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 sebagai UndangUndang Dasar yang sah sebagai landasan konstitusionil negara Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila.
2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
3. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah yang berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
4. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah atau penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan MPR tersebut menyatakan: ”bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.”
0 Response to "4 Dasar Hukum yang Menguatkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara"
Posting Komentar