Pengertian Pancasia Secara Historis
Makna Pancasila secara historis artinya makna Pancasila ditinjau dari sejarahnya. Untuk memahami makna Pancasila secara historis perlu kita pahami bagaimana proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Nah, lewat penjelasan dibawah kalian bisa mempelajari proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dibicarakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh Jepang dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut dibahas asas dan dasar negara Indonesia merdeka.
Pada Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin menyampaikan lima asas, yaitu:
a. Perikebangsaan
b. Perikemanusiaan
c. Periketuhanan
d. Perikerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan lima asas dan dasar negara yang dinamakan Pancasila dengan rumusannya sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang pertama ini belum tuntas karena rumusan dasar negara masih menjadi perdebatan. Untuk menuntaskanya dibentuklah panitia kecil yang bertugas merumuskan dasar negara. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan yang terdiri dari: Ir.Soekarno (ketua), Drs. Muh. Hatta, Mr.AA.Maramis, Abikusno Tjokrosoejono, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, KH. Wachid Hasim, dan Mr. Muhammad Yamin mengadakan sidang untuk membahas hasil sidang pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 tersebut. Di dalam sidangnya, Panitia Sembilan mampu menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah menyelesaikan rumusan dasar negara kemudian BPUPKI melaksanakan sidang kedua. Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945 dan berhasil merumuskan rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah tugas-tugas BPUPKI selesai kemudian dibentuk badan baru yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua dan Drs Moh hatta sebagai wakil ketua PPKI.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidangnya, PPKI melakukan beberapa perubahan. Perubahan tersebut antara lain menyangkut rumusan Pancasila yang semula sila pertama berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian rumusan Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada sore hari tanggal 18 Agustus 1945 PPKI kembali melanjutkan sidang dan menghasilkan keputusan:
1). Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945).
2). Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
3). Sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Dengan demikian, semenjak PPKI menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila berfungsi sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pengertian Pancasia Secara Etimologis
Pengertian secara etimologis artinya pengertian ditinjau dari asal usul kata. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta “panca” berarti lima dan “syila” berarti alas, dasar atau “syiila” berarti peraturan tentang tingkah laku yang baik. Panca Syila artinya dasar yang memiliki lima unsur. Panca Syiila artinya lima peraturan tingkah laku yang penting.
Kata Pancasila berasal dari kepustakaan Budha di India. Dalam agama Budha terdapat ajaran moral; sada syiila, sapta syiila dan panca syiila.
Pengertian Pancasia Secara Yuridis
Pengertian secara yuridis artinya pengertian menurut hukum. Pancasila adalah dasar negara dari Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
0 Response to "Pengertian Pancasia secara Historis, Etimologis, dan Yuridis"
Posting Komentar