5 Hakikat Pancasila / 5 Hal yang Mendasar pada Pancasila

5 Hakikat Pancasila

Apa yang paling mendasar pada Pancasila?
Bicara tentang hakikat sesuatu berarti membicarakan hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memahami hakikat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan catatan sejarah, tujuan bangsa Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila digali dari falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada hakikatnya Pancasila mempunyai dua pengertian pokok, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila memiliki keluasan arti filosofis maka dari dua pengertian pokok tersebut dapat dikembangkan beberapa pengertian, antara lain sebagai berikut.


1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila bukan lahir secara mendadak pada 1945, melainkan melalui proses yang panjang yang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta melihat pengalaman bangsa-bangsa lain. Akan tetapi, Pancasila tetap berakar pada kepribadian dan gagasan bangsa Indonesia sendiri. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia atau disebut juga dengan dasar falsafah negara atau ideologi negara, menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat.

Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar negara bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara, penye lenggara negara, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi negara.

Adapun pokok kaidah negara yang fundamental atau mendasar adalah Pembukaan UUD 1945, di dalamnya terdapat Pancasila. Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia semuanya bersumber dan merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila sebagai pokok kaidah negara Indonesia yang fundamental. Bahkan, pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.


2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan silasila Pancasila.

Hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah semua sila dalam Pancasila merupakan pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (Kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (Persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).


3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan perilaku atau amal perbuatan manusia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan gambaran tertulis dari pola sikap dan perilaku, atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsabangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, dan bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


4. Pancasial Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Istilah “Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia” ini muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada 16 Agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, yang berarti Pancasila harus dibela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur yang dimaksud telah dilakukan pada 18 Agustus 1945, yakni pada saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.


5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita dan tujuan nasional itu kemudian dijabarkan dalam tujuan pem bangunan nasional.

Gambaran tentang Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia tampak dalam rincian dan tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "5 Hakikat Pancasila / 5 Hal yang Mendasar pada Pancasila"

Posting Komentar