Pada masa reformasi MPR telah mengeluarkan ketetapannya untuk menyelamatkan negara dari permasalahan yang tinggalkan Orde Baru, antara lain:
1. TAP Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang Referendum.
2. TAP Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
3. TAP Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
4. TAP Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
5. TAP Nomor XIV/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
6. TAP Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
7. TAP Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
8. TAP Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
9. TAP Nomor I/MPR/2000 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
Era Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik. Semangat reformasi di berbagai bidang telah mengobarkan semangat rakyat dalam pemilihan kepemimpinan nasional secara demokratis, yakni dengan berhasilnya pelaksanaan pemilihan umum 2004.
Era Reformasi juga telah menghasilkan perubahan I-IV UUD 1945, yang akan mempertegas prinsip-prinsip konsistensi dalam membangun sistem pemerintahan masyarakat dan negara yang demokratis. Penyimpangan konstitusional tidak kita harapkan. Kepentingan masyarakat menuntut adanya pelaksanaan yang optimal dari lembaga politik (DPR), lembaga tinggi negara, para menteri dan segenap aparatur negara terhadap berbagai perubahan serta tantangan masa depan.
0 Response to "9 Ketetapan MPR pada Masa Reformasi untuk Mengatasi Permasalahan Orde Baru"
Posting Komentar