Sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan konstitusi yang berlaku (UUD 1945).
Untuk memahami tentang penyimpangan terhadap konstitusi, terlebih dahulu kita memahami bagimanakah sistem pemerintahan menurut konstitusi yang berlaku saat ini (UUD 1945 yang diamandemen).
Adapun ketentuan-ketentuan tentang sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut:
1) Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik.
2) Negara Indonesia adalah negara hukum ( pasal 1 ayat 3).
3) Negara Indonesia adalah negara demokrasi ( kedaulatan di tangan rakyat).
4) Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket.
5) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
6) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas artinya kekuasaan kepala negara (presiden) memang besar, tetapi tetap ada batasnya antara lain UUD dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lainnya.
7) Sebagai kepala pemerintahan maka presiden membentuk kabinet.
8) DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
9) Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki masa jabatan selama lima tahun.
10) Kekuasaan membentuk Undang-Undang (legislatif ) ada pada DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
11) Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
12) Sistem kepartaian adalah multi partai.
13) Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket presiden dan wakil presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
14) Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
15) Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab.
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen memang mengalami perubahan jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum diamandemen. UUD 1945. Ciri sesudah diamendemen lebih demokratis, terbuka dan kekuasaan tidak sentralistis kepada presiden.
0 Response to "15 Sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan UUD 1945"
Posting Komentar