Apa maksud dari Indonesia negara konstitusional?
Buat apa para pejuang kita berupaya mengusir penjajah dari Tanah Air tercinta? Tentu saja bertujuan mendirikan negara merdeka, dimana bebas dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penjajah. Para pejuang itu bercita-cita membentuk negara demokratis. Adapun yang dimaksud negara demokratis di antaranya memiliki pemerintahan yang berdasarkan pada peraturan dan hukum atau negara yang konstitusional. Negara demokratis itu tidak diktatur dan tidak absolut. Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kepada konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan yang berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Hal ini didasarkan pada UUD 1945 yaitu:
1) pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2) pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan: membatasi kekuasaan pemerintah, menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang demokrasi (kekuasaan di tangan rakyat) bukan di tangan pemimpin atau penguasa. Para penyelenggara negara hanya menjalankan amanat dari rakyat. Para penyelenggara negara yaitu orang-orang yang dipercaya rakyat menduduki jabatan penting atau anggota dari lembagalembaga tinggi Negara. Mereka menjalankan tugas sesuai kehendak rakyat yang dituangkan di dalam konstitusi.
Usaha untuk membatasi kekuasaan pemerintah
Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen dinilai memberi kekuasaan kepada presiden secara berlebihan. Pembagian kekuasaan pada lembaga negara kurang proporsional. Presiden menjadi pusat kekuasaan sehingga memungkinkan presiden menguasai segala bidang kelembagaan. Kondisi ini memberikan peluang kepada presiden untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Beberapa bagian dalam UUD 1945 hasil amandemen yang membatasi kekuasaan pemerintah adalah sebagai berikut:
1). Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
2) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
5) Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
7) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
8) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
9) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk menjamin hak-hak warga negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945 diatur hal-hal sebagai berikut :
- Pasal 27 sampai dengan 34 mengenai hak dan kewajiban warga negara.
- Pasal 28 A sampai dengan J mengenai hak asasi manusia.
0 Response to "Maksud Indonesia Negara Konstitusional & Konstitusi Sebagai Usaha Membatasi Kekuasaan Pemerintah"
Posting Komentar