Bagaimana Partisipasi terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen?
Undang-Undang Dasar yang berlaku di negara kita mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan tersebut tentu bertujuan untuk menuju perbaikan yang lebih baik bagi negara Indonesia. Perubahan itu ditandai dengan tumbangnya Pemerintahan Orde Baru dan diawali dengan Era Reformasi. Di Era Reformasi, UUD 1945 sudah empat kali diadakan amandemen, yang hasilnya seperti telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum maupun Sidang Tahunan. Hasil yang telah ditetapkan oleh wakil rakyat melalui berbagai sidang baik melalui Sidang Umum maupun Sidang Tahunan harus didukung.
Bentuk dukungan tersebut melalui berbagai cara, di antaranya sebagai berikut.
1. Pemilihan Umum
Pemilihan umum merupakan suatu bentuk demokrasi yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali. Untuk menentukan siapa yang akan dipilih dalam pemilihan umum telah diatur menurut undang-undang.
Pada masa sebelum era reformasi, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Namun, di era reformasi ini, presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum. Pemilu secara langsung maksudnya, rakyat dilibatkan secara langsung dalam memilih kepala negara (presiden). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Inilah bentuk peranan rakyat dalam mewujudkan negara yang demokratis.
2. Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah merupakan pejabat negara yang terlibat langsung dalam menentukan kebijakan di daerah. Pada masa sebelum era reformasi, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termasuk Gubernur maupun Bupati/Walikota.
Akan tetapi, di era reformasi ini, kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung. Tata cara pelaksanaannya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak dipilih maupun memilih kepala daerah. Untuk itu, warga negara dapat menggunakan haknya secara baik.
3. Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah dipilih rakyat sebagai wakil daerah untuk duduk di lembaga negara sekaligus sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah merupakan putra terbaik dari masing-masing daerah yang dipilih melalui pemilihan umum secara demokratis. Setiap daerah/provinsi diwakili oleh empat orang. Mereka dipilih setiap warga negara yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk dapat dicalonkan menjadi anggota DPD. Siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPD harus kita dukung. Hal ini sebagai pencerminan dari demokrasi di negara kita.
4. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham). Tujuan Komnas Ham antara lain:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi HAM.
- Mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional (manusia Indonesia seutuhnya).
Pelaksanaan HAM harus adil. Adil dalam arti tidak membeda-bedakan di antara satu dengan lainnya. Setiap pelanggaran harus ditindak menurut ketentuan yang berlaku.
5. Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan merupakan suatu usaha secara sadar yang dilakukan oleh setiap manusia. Pendidikan bertujuannya untuk membentuk watak atau karakter yang baik. Adapun kebudayaan merupakan suatu hasil pemikiran manusia yang diperoleh melalui cipta, rasa, dan karsa.
Dalam bidang pendidikan, pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini terdapat dalam salah satu pasal di dalam UUD 1945 di antaranya Pasal 31 Ayat (2) berbunyi:
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Berkaitan dengan pasal tersebut di atas, pemerintah mempunyai kewajiban membiayai warga negara yang mengikuti pendidikan dasar. Peran serta warga negara dalam pendidikan dasar harus betul-betul diwujudkan dalam berbagai bentuk, di antaranya sebagai berikut.
a. Orang tua menasihati anak-anaknya supaya belajar dengan baik.
b. Memberi dukungan kepada putra/putrinya untuk sekolah di pendidikan dasar.
c. Menganjurkan putra/putrinya untuk sekolah di pendidikan dasar.
Dengan adanya wujud nyata dan peran serta warga negara dalam melaksanakan Amandemen UUD 1945, maka negara dan pemerintah juga akan memperhatikan pula hak dan kewajiban setiap warga negara. Jadi, partisipasi warga negara terhadap pelaksanaan Amandeman UUD 1945 dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Contoh partisipasi warga negara dalam melaksanakan hasil amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut.
a. Warga negara menggunakan haknya dengan baik dalam pemilu.
b. Melaksanakan wajib belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menggunakan hak pilih dengan baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
d. Menaati segala sesuatu peraturan yang berlaku baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/ kota.
e. Belajar dengan giat untuk masa depan.
f. Menegakkan segala peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis.
0 Response to "Contoh Partisipasi terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen"
Posting Komentar