Istilah konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Udang-Undang Dasar (UUD), tetapi ada juga yang menyamakannya dengan pengertian UUD. Konstitusi negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sejak Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UndangUndang Dasar dalam empat periode.
Ketiga macam Undang-Undang Dasar tersebut adalah sebagai berikut.
1. Periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949
Menggunakan Undang-Undang Dasar 1945. Terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
2. Periode 27 Desember 1949–17 Agustus 1950
Menggunakan UUD “RIS” 1949. Undang-Undang Dasar RIS terdiri atas 6 Bab, 197 Pasal, dan beberapa bagian.
3. Periode 17 Agustus 1950–5 Juli 1959
Menggunakan UUDS 1950 yang terdiri atas 6 Bab, 146 Pasal, dan beberapa bagian.
4. Periode 5 Juli 1959–sekarang, kembali menggunakan UUD 1945.
Khusus untuk periode keempat (5 Juli 1959–sekarang) berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut.
a. UUD 1945 yang belum diamandemen.
b. UUD 1945 yang sudah diamandemen (tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, tahun 2002).
Konstitusi negara kita diadakan perubahan dengan maksud untuk menyesuaikan dinamika dalam masyarakat.
0 Response to "4 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia"
Posting Komentar