Asal Istilah Konstitusi
Sebelum mendalami pembahasan konstitusi, ada baiknya dipahami dulu pengertian dari konstitusi itu sendiri. Seperti biasa kita awali pengertian secara harfiah. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” artinya menetapkan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau penyusunan negara.
Mengapa Indonesia menggunakan kata konstitusi? Hal ini tak lepas dari serapan bahasa Inggris. Pada negara-negara berbahasa Inggris digunakan istilah “Constitution”. Dari sinilah muncul istilah konstitusi.
Dalam praktiknya, pengertian konstitusi sebenarnya lebih luas dari Undang-undang Dasar (selanjutnya kita singkat menjadi UUD). Konstitusi mencakup pula UUD. Jadi konstitusi mencakup seluruh peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan diselenggarakan. Namun sekarang ini banyak sarjana yang menyamakan dua istilah tersebut, yakni konstitusi dan UUD. Argumen mereka dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau UUD itu dibuat sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara.
Pengertian Konstitusi
Sejumlah ahli menyampaikan beragam pengertian konstitusi. Salah satunya K.C Wheare (1975) yang mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal (bersifat hukum) dalam arti bahwa pengadilan berwenang untuk mempertahankannya. Namun ada pula sebagian tidak bersifat hukum (nonlegal) atau ekstralegal. Peraturan nonlegal ini berasal dari kebiasaan dan konvensi, dimana pengadilan tidak dapat mempertahankan atas pelanggaran yang terjadi.
Wheare menegaskan sebagian besar negara-negara di dunia menempatkan konstitusi sebagai aturan-aturan yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Aturan itu telah dibukukan dalam suatu dokumen, dan sejak diumumkan Constitusi USA pada tahun 1987 istilah konstitusi sebagai dokumen tertulis disamakan dengan UUD.
Jadi sekali lagi ditekankan bahwa konstitusi memiliki pengertian tentang peraturan untuk menyelenggarakan negara secara teratur dan tertib.
Pengertian lain konstitusi:
Menurut James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan melalui hukum. Dalam hal ini hukum menetapkan:
1) Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2) Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
3) Hak-hak yang ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamidi dan Ni'matul Huda, 2001 :13).
Sementara menurut CF Strong konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
1) Kekuasaan pemerintahan
2) Hak-hak dari yang diperintah
3) Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
0 Response to "Asal Istilah Konstitusi dan Pengertian Konstitusi"
Posting Komentar