Pengertian Konstitusi Menurut 10 Para Ahli dan Kesimpulannya

Asal Kata Konstitusi

Konstitusi berasal dari kata “constituer” (bahasa Prancis), “constitution” (bahasa Inggris), dan “constitutie” (bahasa Belanda) yang artinya membentuk, menyusun, atau menyatakan. Istilah konstitusi sering diterjemahkan atau disamaartikan dengan UUD. Beberapa istilah dari UUD seperti gronwet (bahasa Belanda) dan groundgesetz (bahasa Jerman). Namun, L. J. Apeldoorn mengemukakan bahwa antara konstitusi dan UUD tidak sama artinya. UUD hanyalah sebatas hukum dasar tertulis, sedangkan konstitusi memuat hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

Dalam praktik kenegaraan di Indonesia, konstitusi sering disebut dengan UUD. Konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undangundang dasar. Istilah hukum dasar itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Namun, ada beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan tentang perbedaan konstitusi dengan UUD, yaitu sebagai berikut.


Pengertian Konstitusi Menurut 10 Para Ahli


1. Pengertian Konstitusi Menurut L.J. Apeldoorn

Konstitusi dibedakan dalam dua pengertian, yaitu konstitusi sebagai grondwet (undang-undang dasar) dan konstitusi sebagai constitution. Konstitusi sebagai undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Konstitusi sebagai konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.


2. Pengertian Konstitusi Menurut Sri Soemantri

Konstitusi sama dengan kata undangundang dasar negara. Konstitusi menggambarkan seluruh sistem peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara.


3. Pengertian Konstitusi Menurut James Bryce

Konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan melalui hukum. Dalam hal ini hukum menetapkan:
1) Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2) Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
3) Hak-hak yang ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamidi dan Ni'matul Huda, 2001 :13).


4. Pengertian Konstitusi Menurut CF Strong

Konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
1) Kekuasaan pemerintahan
2) Hak-hak dari yang diperintah
3) Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.


5. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller

Perbedaan konstitusi dengan UUD menurut Herman Heller adalah sebagai berikut.
1) Pengertian konstitusi adalah sebagai berikut.
a) Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis.
b) Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Pengertian ini merupakan pengertian secara yuridis.
c) Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undangundang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara. Pengertian ini disebut pengertian secara politis.

2) Pengertian UUD merupakan bagian dari konstitusi tertulis.


6. Pengertian Konstitusi Menurut F. Lassale

Pengertian konstitusi menurut F. Lassale terbagi dalam dua pengertian sebagai berikut.
1) Konstitusi dalam pengertian sosiologis adalah sintesis faktorfaktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat sehingga konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat secara nyata dalam suatu negara.
2) Konstitusi dalam pengertian yuridis disamakan dengan UUD.


7. Pengertian Konstitusi Menurut Duchacek

Konstitusi pada dasarnya merupakan “power maps”. Dikatakan juga konstitusi merupakan “the formal distribution of authority within the state”. Artinya, konstitusi merupakan distribusi formal dari kewenangan yang berada dalam lingkup internal suatu negara.


8. Pengertian Konstitusi Menurut K.C.Wheare

K. C. Wheare dalam bukunya “Modern Constitution” menyatakan bahwa konstitusi dapat dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum atau suatu ketentuan yang mengatur “the rule of the constitution”.
2) Konstitusi bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, “the statement of idea”, pengakuan kepercayaan.


9. Pengertian Konstitusi Menurut E.C. Wade

Konstitusi sebagai naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.


10. Pengertian Konstitusi Menurut Sovemin Lohman

Dalam sebuah konstitusi terdapat tiga unsur yang menonjol, yaitu sebagai berikut.
1) Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat. Artinya, konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2) Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
3) Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.


Berdasarkan beberapa pengertian, maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi mengandung dua pengertian, yaitu secara sempit dan luas.

  1. Pengertian secara sempit, konstitusi adalah keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis.
  2. Pengertian secara luas, konstitusi adalah keseluruhan peraturan negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Laporan pertanggungjawaban pemerintah di depan parlemen diatur dalam konstitusi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Konstitusi Menurut 10 Para Ahli dan Kesimpulannya"

Posting Komentar