Fungsi Konstitusi Lengkap
Konstitusi berfungsi sebagai pedoman pokok di dalam penyelenggaraan negara. Tanpa konstitusi, negara seolah-olah kehilangan pedoman.
Fungsi Konstitusi Secara Umum
Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:
a. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif;
b. membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara;
c. menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain;
d. menentukan hubungan di antara lembaga negara;
e. menentukan pembagian kekuasaan dalam negara;
f. menjamin hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang;
g. menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan.
Fungsi Konstitusi Menurut Para Ahli
1. Joeniarto (1980:30-31)
Bbahwa fungsi konstitusi bisa dibagi atas dua tinjauan, yaitu:
- Ditinjau dari tujuannya:
Untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakatnya, terutama warga negara, dari tindakan sewenang-wenang penguasanya.
- Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya
Untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti sebagaimana pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturanaturan konstitusi atau UUD.
Pengertian yang dikemukakan oleh Joeniarto itu kian membuat jelas bahwa konstitusi merupakan pedoman bagi penyelenggaraan negara. Tanpa konstitusi, negara berpeluang melalaikan warganya, bahkan penguasa bisa berbuat sewenang-wenang. Pedoman dimaksud juga telah tertera jelas dalam UUD. Setiap bentuk penyimpangan akan terlihat sekali.
2. Menurut Karl Loewenstein, seperti dikutip I Gede Pantja Aswara (1993 : 47), konstitusi adalah suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karena itu setiap konstitusi itu senantiasa memiliki dua tujuan yaitu:
a. Untuk pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan batas-batas kekuasaannya.
3. Menurut C.J Frederich, konstitusi sebagai proses (tata cara) yang membatasi perilaku pemerintahan secara efektif. Dikatakan lebih lanjut bahwa dengan jalan membagi kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah. Jadi konstitusi mempunyai fungsi khusus dan merupakan perwujudan atau menifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi juga oleh pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).
Pentingnya Konstitusi Bagi Suatu Negara
Konstitusi menempati arti penting bagi negara karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan negara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pahlawan. Menurut A. Hamid S. Attamimi dinyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan.
Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi sebagai berikut.
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang.
d. Suatu keinginan di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat isi dari dokumen formal yang berbentuk UUD itu menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arah dan pedoman bagi generasi penerus dalam menjalankan suatu negara.
Konstitusi negara berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Mirriam Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan sebagai berikut.
a. Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b. Hak asasi manusia.
c. Prosedur perubahan undang-undang dasar.
d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
0 Response to "Fungsi Konstitusi Lengkap dan Pentingnya Konstitusi bagi Negara"
Posting Komentar