1. Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 yang berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah Presiden. Sementara itu, DPR yang berhak memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, disebut dengan kekuasaan legislatif.2. Keputusan Presiden sebelum lahirnya Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
Keputusan Presiden yang mengatur teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Kedua Keputusan Presiden tersebut adalah masing-masing No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan No. 44 Tahun 1999 tentang: Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.Dengan adanya amandemen UUD 1945 membawa perubahan terhadap kewenangan pengesahan undang-undang. Perubahan dari yang semula berada di tangan presiden bergeser ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Begitu juga di tingkat daerah dengan diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, Kewenangan membentuk peraturan daerah secara lebih besar diberikan kepada daerah.
3. Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 bahwa: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang, sedangkan yang mempunyai kewenangan adalah presiden, hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 bahwa: Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.4. Undang-Undang No. 10 tahun 2004
Dalam UU No. 10 tahun 2004 khususnya dalam Bab V:Perencanaan Penyusunan Undang-Undang, dalam Pasal 15 dinyatakan:
1) Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu program legislasi nasional.
2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu program legislasi daerah. Program legislasi nasional hanya memuat program penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, sedangkan untuk tingkat daerah dikembangkan oleh program legislasi daerah.
Pembentukan undang-undang melalui berbagai proses, di antaranya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2004, tahap-tahap pembentukan undang-undang meliputi:
a. Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU), baik yang berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD disusun berdasarkan Program Legislasi Daerah.
b. RUU yang diajukan Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
c. RUU yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR.
d. RUU yang berasal dari DPD dapat diajukan kepada DPR.
e. RUU yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR.
f. DPR membahas RUU dalam waktu paling lambat 60 hari sejak surat presiden diterima.
g. RUU yang berasal DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden.
h. Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat presiden diterima.
i. Apabila dalam satu masa sidang, DPR dan presiden menyampaikan RUU dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah RUU yang disampaikan DPR, sedangkan RUU yang disampaikan Presiden dipakai sebagai pembanding.
j. Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama presiden atau menteri yang ditugasi.
k. Keikutsertaan DPR dalam pembahasan RUU hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
l. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khususnya menangani legislasi dan rapat paripurna.
m. Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang RUU yang berkaitan pajak, pendidikan, dan agama.
n. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi RUU, penyampaian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
o. Presiden membubuhkan tanda tangan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
p. Bila RUU yang telah disetujui bersama dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani oleh Presiden maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Adapun rumusan kalimat pengesahannya adalah: UU ini dinyatakan sah berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD NKRI Tahun 1945.
q. Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
1) Lembaga Negara RI,
2) Berita Negara,
3) Lembaran Daerah, atau
4) Berita Daerah.
r. Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI, meliputi:
1) UU/Perpu
2) Peraturan Pemerintah,
3) Peraturan Presiden mengenai:
- pengesahan perjanjian antara negara RI dengan negara lain atau badan Internasional,
- pernyataan keadaan bahaya.
s. Tambahan Lembaran Negara RI memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).
t. Tambahan berita negara RI memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam berita negara RI.
0 Response to "4 Peraturan yang Berhubungan dengan Proses Pembuatan Undang-Undang"
Posting Komentar