7 Tahapan Pembentukan Undang-Undang Lengkap

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Bagaimana 7 Tahapan Proses Pembentukan Undang-Undang itu?

Pembentukan undang-undang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

1 . Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

Penyusunan Legislasi Nasional dapat dibedakan menjadi tiga macam.
1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang peraturan perundang-undangan.


2 . Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Rancangan undang-undangan dapat berasal dari DPR, Presiden, dan DPD. Rancangan undang-undang, baik yang berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Namun, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan di luar Program Legislasi Nasional dalam keadaan tertentu.

1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat Presiden itu ditegaskan, antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan undang-undang dari Presiden dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang-undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan. Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

2) Rancangan Undang-Undang dari DPR
Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR. Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima. Menteri yang mewakili dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.

3) Rancangan Undang-undang dari DPD
Rancangan undang-undangan dari DPD dapat diajukan oleh DPD kepada DPR. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


3 . Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Pembahasan rancangan undang-undang di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Adapun pembahasan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang adalah sebagai berikut.
1) Proses Pembahasan RUU dari Presiden di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut. Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan kepada anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada pimpinan DPD. Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.

2) Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
Usul inisiatif RUU dapat berasal dari sekurangkurangnya 13 orang anggota DPR atau Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. Usulan itu disampaikan kepada Pimpinan DPR disertai nama dan tanda tangan pengusul serta fraksinya. Dalam Rapat Paripurna, Ketua Rapat memberitahukan dan membagikan usul inisiatif RUU kepada para anggota DPR. Rapat Paripurna memutuskan untuk menerima atau menolak usul RUU tersebut menjadi usul RUU dari DPR setelah diberikan kesempatan kepada fraksi untuk memberikan pendapatnya. Pimpinan DPR menyampaikan RUU yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU dan kepada Pimpinan DPD jika RUU yang diajukan terkait dengan DPD. Kemudian RUU itu dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan menteri yang mewakili Presiden.

3) Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR. Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh anggota. Selanjutnya, Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna. Badan Musyawarah (Bamus) sebagai badan miniatur DPR selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundangkan anggota alat kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU. Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.


4 . Pengesahan Rancangan Undang-Undang

Rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian rancangan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undangundang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Apabila rancangan undang-undang tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi UndangUndang dan wajib diundangkan.


5 . Teknik Penyusunan Undang-Undang

Penyusunan undang-undang dilakukan sesuai dengan penyusunan peraturan perundang-undangan.

6 . Pengundangan Undang-Undang

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundangundangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
1) Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b) Peraturan Pemerintah;
c) Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional dan pernyataan keadaan bahaya;
d) Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.

2) Berita Negara Republik Indonesia
Peraturan perundang-undangan lain yang menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.


7 . Penyebarluasan Undang-Undang

Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "7 Tahapan Pembentukan Undang-Undang Lengkap"

Posting Komentar