Apa saja yang menjadi Prinsip-Prinsip Pokok Peraturan Perundang-Undangan?
Membuat perundang-undangan selalu mengikuti prinsip-prinsip pokoknya. Secara jelas pada makalah yang dikeluarkan oleh Lembaga Administrasi Negara yang dijadikan bahan untuk Pelatihan Legal Drafing (2002:8) dikemukakan prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan. Prinsip pokok itu antara lain:
1. Dasar hukum peraturan perundang-undangan selalu kepada peraturan perundangundangan yang telah ada.
Setiap menyusun peraturan perundang-undangan harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Tujuannya agar para penyusun peraturan perundang-undangan tidak membuat peraturan baru yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sekaligus untuk memperkuat landasan hukum. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa berlandaskan hukum tidak akan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan disebut ilegal (tidak sah).
2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Meski pembuatan perundang-undangan berlandaskan kepada undang-undang sebelumnya, bukan berarti semua undang-undang yang ada bisa dijadikan landasan. Biasanya peraturan perundang-undangan yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat, serta terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, bisa dijadikan landasan dimaksud. Contoh, ketika akan dibuat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka musti dilihat pasal 31 UUD 1945. Pasal itu bisa dijadikan dasar hukum karena isinya antara lain mengatur pendidikan nasional. Atau bisa juga memperhatikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1989. Dalam contoh ini, UUD 1945 merupakan dasar hukum yang berkedudukan lebih tinggi, sementara Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 merupakan dasar hukum yang sederajat.
3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
Setiap peraturan perundangundangan akan berlaku secara hukum / yuridis sebelum dicabut oleh peraturan perundangundangan yang baru. Peraturan perundang-undangan yang baru dapat membatalkan peraturan perundang-undangan yang lama apabila kedudukannya lebih tinggi atau sederajat.
4. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
Peraturan perundang-undangan yang baru membatalkan peraturan perundang-undangan yang lama kecuali di dalam peraturan perundang-undangan yang baru disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Contoh, setelah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidian Nasional, kecuali pasal-pasal yang masih relevan dengan undangundang yang baru. Pasal ini masih tetap berlaku.
5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat tata urutan (hirarki), mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang sejenis maka yang kedudukannya lebih tinggi yang dipakai, sedangkan yang lebih rendah jika bertentangan dengan yang lebih tinggi tidak dipakai.
6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan bersifat umum.
Ada kalanya beberapa peraturan perundang-undangan saling bertentangan. Apabila demikian yang dipakai adalah yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan berkepentingan. Contoh, ada pertentangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Korupsi, maka untuk menangani korupsi menggunakan UndangUndang Korupsi.
7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.
0 Response to "7 Prinsip Pokok Peraturan Perundang-Undangan dan Penjelasannya"
Posting Komentar