Korupsi yang dipahami umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara langsung atau tidak langsung sekaligus memperkaya diri sendiri. Jadi, pengertian yang dikemukakan pada awal tulisan ini adalah benar, terbukti sesuai dengan isi perundangundangan yang ada.
Apa saja bentuk perilaku yang termasuk dalam korupsi?
Bentuk perilaku terlarang yang dikategorikan sebagai korupsi, antara lain sebagai berikut.1. Perencanaan atau pemilihan proyek-proyek yang tidak ekonomis karena kesempatan untuk mendapatkan komisi dan dukungan politik.
2. Pemalsuan pengadaan, termasuk kolusi, pembiayaan berlebih, atau pemilihan pemborong, pemasok dan konsultan dengan kriteria selain penawar responsif yang dinilai terendah secara substansial.
3. Pembayaran-pembayaran uang pelicin kepada pegawaipegawai pemerintah untuk memudahkan penyerahan barang atau jasa secara tepat waktu yang merupakan hak penuh masyarakat, seperti izin dan perizinan.
4. Pembayaran-pembayaran tidak sah kepada pegawai-pegawai pemerintah untuk memudahkan akses ke barang-barang, jasa, dan/atau informasi yang bukan hak masyarakat, atau untuk menolak akses masyarakat ke barang dan jasa yang secara hukum merupakan hak masyarakat.
5. Pembayaran-pembayaran terlarang untuk mencegah penerapan peraturan dan perundang-undangan secara adil dan konsisten, khususnya di bidang-bidang yang menyangkut keselamatan umum, penegakan hukum, atau penagihan pemasukan.
6. Pembayaran-pembayaran kepada pegawai-pegawai pemerintah untuk mengembangkan atau mempertahankan akses yang bersifat monopoli atau oligopoli ke pasar-pasar tanpa adanya suatu alasan ekonomi yang mendukung untuk pembatasan-pembatasan semacam itu.
7. Penyalahgunaan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi, seperti mempergunakan pengetahuan tentang penjaluran transportasi umum atau menanamkan modal di perumahan yang kemungkinan akan bertambah nilainya.
8. Penyingkapan secara sengaja informasi palsu atau menyesatkan tentang status keuangan perusahaanperusahaan yang dapat mencegah para calon penanam modal untuk menilai harga perusahaan-perusahaan tersebut secara akurat, seperti kelalaian untuk mengungkapkan kewajiban-kewajiban membayar yang bersyarat atau menilai aset di bawah nilai yang sebenarnya di perusahaanperusahaan yang didaftarkan untuk swastanisasi.
9. Pencurian atau penggelapan harta atau uang milik umum.
10. Penjualan tempat, jabatan, atau kenaikan pangkat kepegawaian; nepotisme; atau tindakan-tindakan lain yang melemahkan penciptaan pelayanan masyarakat yang profesional dan meritokratik.
11. Pemerasan dan penyalahgunaan jabatan publik, seperti penggunaan ancaman pajak atau sanksi hukum untuk memeras keuntungan pribadi.
12. Penghalangan hukum dan campur tangan dan tugas-tugas instansi-instansi yang ditugaskan untuk memeriksa, menyelidiki, dan menuntut perilaku terlarang.
Contoh Dampak Korupsi
Korupsi menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dirinci dampak negatif itu antara lain:1) Menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya untuk kepentingan pribadi pemimpin.
2) Menjadikan negara miskin.
3) Menjadikan negara punya banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran.
4) Hanya akan memperkaya sekelompok orang yang dekat dengan pimpinan tesebut.
5) Menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan.
6) Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara.
7) Menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan, dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan secara adil.
8) Menciptakan aksi penentangan, permusuhan, kerusuhan, dan tindak perusakan terhadap fasilitas negara.
0 Response to "12 Perilaku yang Termasuk dalam Korupsi dan Dampaknya"
Posting Komentar