Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan per ilaku yang harus dihilangkan untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih, kuat, dan berwibawa. Mewujudkan pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa bukan sesuatu yang mudah karena banyak masalah yang meliputinya. Perwujudan hal tersebut dapat dilakukan dengan menghilangkan perilaku kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Oleh karena itu, untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme maka pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyeleng garaan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Dalam undang-undang (peraturan) tersebut dinyatakan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif (kekuasan untuk me laksanakan Undang-Undang), legislatif (kekuasaan untuk membuat dan menetapkan Undang-Undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili Pelanggaran Undang-Undang) serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya adalah berkaitan dengan penyelenggara an negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Arti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme?
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, yang dimaksud dengan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah sebagai berikut.1. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ke tentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi.
Dalam arti sempit, korupsi diartikan penyelewengan atau penggelapan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi tidak hanya berupa korupsi uang, tetapi juga dapat berupa korupsi intelektual dan korupsi waktu.
2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntung kan keluarganya dan atau kroninya di atas ke pentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Perilaku KKN merupakan perilaku yang akan merusak sendi-sendi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi (keberadaan) negara. Hal ini dimungkinkan karena perilaku KKN akan merusak berbagai macam tatanan, seperti hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bangsa.
0 Response to "Arti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Menurut UU No. 28 Tahun 1999"
Posting Komentar