Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam me laksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi Pem berantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan mening katkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Apa Tugas KPK?
Tugas KPK, di antaranya yaitu:1) berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2) melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan peme rintahan negara.
3) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4) melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
5) supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Kewenangan KPK
Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Meliputi hal-hal berikut:1) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
2) mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat;
3) menyangkut kerugian negara paling sedikitnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mengingat pentingnya pemberantasan korupsi dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara maka presiden mengeluarkan Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada seluruh pejabat negara, di antaranya:
1) seluruh pejabat negara untuk segera me laporkan kekayaannya ke KPK;
2) menghapuskan pungutan liar;
3) program wilayah bebas korupsi;
4) mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan negara;
5) menerapkan kesederhanaan dalam kedinasan atau keseharian;
6) bekerja sama dengan KPK menghapuskan korupsi;
7) khusus kepada Menteri Pendidikan Nasional harus me nyelenggarakan sistem pendidikan yang berisikan substansi penanaman semangat dan perilaku antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, baik secara formal maupun nonformal.
0 Response to "5 Tugas KPK dan Kewenangan KPK dalam UUD No. 30 tahun 2002"
Posting Komentar