Penanggulangan dan Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Penanggulangan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi
    Aneka dampak negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari hasil pemikiran ini lahir dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

Penanggulangan dan Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

1. Kode Etik Penggunaan Komputer
    Tanpa UUHC dan UUITE sebenarnya kita telah memiliki etika penggunaan komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer Ethics Institute. Isi kesepuluh kode etik ini sebagai berikut.
  1. Jangan menggunakan komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain.
  2. Jangan mengganggu kinerja komputer yang digunakan orang lain.
  3. Jangan memata-matai data orang lain.
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
  5. Jangan menggunakan komputer untuk membuat saksi palsu.
  6. Jangan menyalin atau menggunakan software yang tidak kamu beli dengan sah.
  7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan yang layak.
  8. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.
  9. Pikirkan baik-baik dampak yang mungkin timbul dari program atau sistem komputer yang kamu buat atau rancang.
  10. Selalu gunakan komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang lain.

    Coba pahami sepuluh kode etik tersebut. Sebenarnya kode etik tersebut sudah mengatur tata cara pencegahan dampak negatif akibat penggunaan komputer. Jika pengguna komputer memegang teguh kode etik, tentu kejahatan akibat penggunaan TIK tidak akan ada.
Bagaimana jika ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat terkena sanksi hukum. Sanksi ini tidak ringan. Nah, untuk mengetahui beberapa sanksi bagi pelanggar hukum, simak uraiannya lebih lanjut.

2. Undang-Undang Hak Cipta
    Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. UUHC melindungi hak cipta bagi pembuat benda berkategori berikut.
  1. Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis yang lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan teks maupun tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk, misalnya lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik.
  10. Fotografi.
  11. Sinematografi.
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,database, dan karya pengalihwujudan yang lain.

    Hak cipta di bidang komputer juga memperoleh perhatian khusus. Pasal yang mengatur hal ini misalnya pasal 1 ayat 8, pasal 2 ayat 2, dan pasal 30. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan kepada pembajak program dicantumkan dalam pasal 72 ayat 3. Bunyi pasal ini sebagai berikut.
Ketentuan Pidana
Pasal 72 Ayat 3
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain sanksi yang tercantum dalam pasal 72 ayat 3, pelanggar hak cipta dapat dikenakan gugatan oleh pemegang hak cipta. Pelanggar dapat dituntut untuk membayar ganti rugi berupa sejumlah uang.
Nah, agar kamu tidak termasuk kaum pembajak, gunakanlah software yang resmi. Software ini dapat kamu gunakan setelah kamu membelinya. Jika kamu ingin menggunakan software yang bebas pakai, gunakan software jenis open source.
Sebagai contoh, kamu dapat menggunakan software OpenOffice.Org. Software ini mirip dengan Microsoft Office. Kamu dapat menggunakan OpenOffice.Writer. Org untuk mengetik, OpenOffice.Calc.Org untuk melakukan operasi hitung, dan sebagainya.

3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang ITE sebenarnya singkatan dari Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih akrab dengan istilah undang-undang cybercrime. Wajar saja, sebab undang-undang ini memang mengatur aneka tatanan termasuk sanksi kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Undang-undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. Kita semua berharap UUITE mampu membuat jera para pelaku kejahatan di dunia maya. Selain ancaman hukuman penjara, UUITE juga mengenakan sanksi denda cukup tinggi.
    Coba simak beberapa pasal yang memuat sanksi dan denda bagi si pelaku berikut.
Pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22 (1): Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
Nah, dengan sanksi dan denda yang tak main-main ini, diharapkan pelanggaran di dunia maya tidak terjadi lagi.


Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi
    Dunia teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat, hal ini diikuti pula oleh tindak kejahatan yang mendorong kita membayar mahal untuk melindungi kita dari segala bentuk kejahatan teknologi informasi dan komunikasi. Karena kita tidak mungkin memprediksi kapan dan di mana tindak kejahatan itu terjadi, sebaiknya kita harus menanggulangi hal tersebut dengan cara berikut ini.
1. Memperkuat hukum
    Sekarang terdapat Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) dibentuk setelah maraknya pembajakan perangkat lunak dalam sekala besar maupun kecil yang ada di seluruh dunia terutama di Indonesia.
2. Menggunakan software penyaring
    Sekarang ini terdapat software yang dapat menyaring situs-situs aneh, seperti pornografi dan kekerasan. 
3. Menghindari pemakaian telepon seluler terlalu lama
    Sebuah penelitian menyatakan bahwa apabila kita menggunakan telepon seluler untuk menelpon dalam waktu yang lama dapat menyebabkan ketulian pada telinga manusia, serta dapat mengalami gangguan janin pada wanita yang sedang hamil. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan handsfree pada telepon seluler pada saat menelpon.
4. Awasi anak-anak
    Awasi anak-anak pada saat mereka sedang menonton televisi dan melakukan akses internet. Hal ini dapat menghindari anakanak untuk menonton atau mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan pornografi dan kekerasan yang dapat menghancurkan moral anak.
5. Antivirus
    Gunakan antivirus yang terpercaya, agar segala serangan virus dan worm yang dapat membahayakan komputer dapat dideteksi oleh antivirus tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penanggulangan dan Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)"

Posting Komentar