12 Asas Pemerintahan yang Bersih untuk Pemberantasan Korupsi

Apa saja asas pemerintahan yang bersih untuk pemberantasan korupsi?

Usaha pemberantasan korupsi diawali dengan pentingnya pemerintah menerapkan asas-asas pemerintahan yang bersih. Beberapa asas pemerintahan yang bersih tersebut yaitu:

1) Asas kepastian hukum yaitu setiap keputusan dan sikap pejabat administrasi negara harus menjamin kepastian hukum. Misalnya pejabat administrasi wajib menentukan masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru (yang berbeda dengan peraturan sebelumnya), sehingga tidak merugikan masyarakat dan menghindari krisis kepercayaan terhadap wibawa pejabat/pembuat kebijakan.

2) Asas keseimbangan yaitu adanya keseimbangan antara tindakan disiplin yang dijatuhkan pejabat administrasi negara dengan kesalahan yang dibuatnya. Misalnya ada undang-undang kepegawaian yang mengatur cara menjatuhkan putusan terhadap pegawai yang lalai.

3) Asas kesamaan yaitu keputusan yang diambil pejabat administrasi negara tidak diskriminatif (bersifat membeda-bedakan). Misalnya ada keputusan yang sama untuk setiap orang dalam kondisi hukum yang sama.

4) Asas larangan kesewenang-wenangan yaitu pejabat administrasi negara dilarang membuat keputusan yang mengabaikan pertimbangan faktorfaktor yang sesuai dengan akal, lengkap, dan wajar. Misalnya pejabat negara menolak meninjau kembali keputusannya yang dianggap tidak wajar oleh masyarakat. Hal ini bisa digugat masyarakat melalui pasal 1365 KUH Perdata sebagai perbuatan penguasa yang melawan hukum.

5) Asas larangan penyalahgunaan wewenang yaitu larangan bagi pejabat administrasi negara menggunakan wewenang untuk tujuan yang menyimpang dari undang-undang.

6) Asas bertindak cermat yaitu pejabat administrasi negara bersikap hatihati dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan masyarakat yang bisa membatalkan keputusan tersebut.

7) Asas Motivasi yaitu keputusan yang diambil pejabat administrasi negara harus berdasarkan alasan/motivasi yang cukup. Dengan demikian, masyarakat akan memahami isi keputusan dan ditunjukan bagi siapa keputusan tersebut.

8) Asas perlakuan yang jujur yaitu asas yang memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mencari kebenaran.

9) Asas menanggapi pengharapan yang wajar yaitu asas yang mengharuskan pemerintahan untuk menimbulkan harapan-harapan pada masyarakat.

10) Asas perlindungan atas pandangan hidup yaitu pejabat administrasi negara menghargai hak atas kehidupan pribadi pegawai negeri.

11) Asas kebijakan yaitu asas yang berkaitan dengan tugas administrasi negara pada umumnya. Tugas administrasi negara itu ialah menyelenggarakan kepentingan umum guna pelaksanaan peraturan perundangan.

12) Asas penyelenggaraan kepentingan umum yaitu asas yang mengharuskan pejabat administrasi negara untuk bertindak aktif dan positif dalam penyelenggaraan kepentingan umum/kepentingan sosial, bangsa dan negara. Dalam penyelenggaraan kepentingan umum, ada batasan terhadap kepentingan pribadi atau tidak diberikannya hak mutlak pada hak-hak pribadi (tidak berlaku).

Terlaksananya asas-asas tersebut dalam pemerintahan dapat menumbuhkan kewibawaan, kepercayaan, dan bersihnya aparatur negara. Selanjutnya adalah perlu adanya sanksi yang tegas bagi para pelaku korupsi. Hal ini harus didukung oleh instrumen anti korupsi di Indonesia. Instrumen itu meliputi hukum dan kelembagaan anti korupsi di Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "12 Asas Pemerintahan yang Bersih untuk Pemberantasan Korupsi"

Posting Komentar