3 Cara Mengkritik Peraturan Undang-Undang yang Tidak Memihak Rakyat

Dalam negara demokrasi, berbeda pendapat dalam mem per juangkan kepentingan merupakan suatu keadaan yang wajar terjadi. Setiap kelompok kepentingan berhak memperjuangkan kepen tingannya. Akan tetapi, dalam sistem demokrasi tidak dibenarkan kelompok mayoritas menekan atau menindas kelompok minoritas. Salah satu prinsip dalam demokrasi adalah memerhatikan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.

Hal tersebut jika dikaitkan dengan perlakuan undang-undang yang berlaku untuk semua warga negara, tidak ada undang-undang yang tidak memer hatikan kepentingan masyarakat. Artinya, ada sikap kritis dalam masya rakat untuk memberikan kritikan dan koreksi terhadap berlaku nya undang-undang tersebut.


Bagaimana cara mengkritik peraturan undang-undang?

Ada banyak cara yang dapat ditempuh untuk mengkritik peraturan perundang-undangan yang tidak memerhatikan kepentingan masyarakat, yaitu sebagai berikut.

1. Melalui Jalur Hukum
Masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah mengenai peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Saluran yang dapat ditempuh, yaitu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti melalui peninjauan kembali secara hukum (judicial review) atas pemberlakuan undang-undang tersebut. Mahkamah Konstitusi akan menguji dan menilai apakah peraturan perundang-undangan tersebut memang benar-benar tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Jika terbukti, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan agar peraturan perundang-undangan tersebut dicabut berlakunya atau dikoreksi. Namun, jika pengajuan tersebut dianggap tidak terbukti, peraturan perundang-undangan tersebut masih berlaku.

2. Melalui Aksi Demonstrasi
Aktivitas berunjuk rasa atau demonstrasi dijamin oleh UUD 1945, yaitu Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Namun, aktivitas dari aksi demonstrasi dilaku kan secara terkendali dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang ber martabat, tidak menimbulkan keributan dan aksi-aksi anarkis. Selama aksi dilakukan dengan benar dan tertib, maka aksi ini sangat positif dalam kehidupan demokrasi sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam mematuhi dan mengkritik peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demonstrasi merupakan salah satu cara mengkritik peraturan undang-undang pemerintah
Menyampaikan pendapat dengan berunjuk rasa tentang suatu perundang-undangan merupakan ciri bahwa masyarakat kritis terhadap undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR.


3. Melalui Opini Publik
Memengaruhi pendapat masyarakat tentang permasalahan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan kepentingannya, dapat dilakukan dengan cara membangun opini publik dalam masyarakat. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam membangun opini publik, yaitu dengan cara diskusi, menulis, dan memanfaatkan media massa dalam memberikan saluran-saluran informasi dan menjelaskan faktafakta yang menguatkan alasan keberatan terhadap peraturan perundang-undangan yang dikritiknya secara cerdas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3 Cara Mengkritik Peraturan Undang-Undang yang Tidak Memihak Rakyat"

Posting Komentar