7 Langkah Untuk Mencegah & Memberantas Korupsi Menurut ICW dan Penyebabnya

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsipprinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi (keterbukaan, akuntabilitas (pelaporan semua transaksi dan akibatnya), dan integritas (kesatuan), serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia.

Korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematis (teratur menurut sistem) dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif, diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.


Langkah Untuk Mencegah & Memberantas Korupsi Menurut ICW

Menurut ICW dan Transparency International (TI) Indonesia, langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh bangsa Indonesia untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, antara lain sebagai berikut.
1. Menerapkan peraturan nasional mendasar tentang pencegahan korupsi dengan membangun, menerapkan, memelihara efektivitas, dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi yang melibatkan partisipasi masyarakat, dan peraturan nasional yang mampu menjamin penegakan hukum, pengelolaan urusan dan sarana publik yang baik, ditegakkannya integritas, transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.
2. Membangun badan independen yang bertugas menjalankan dan mengawasi kebijakan anti korupsi yang diadopsi oleh Konvensi Anti Korupsi.
3. Melakukan perbaikan dalam sistem birokrasi dan pemerintahan mereka masing-masing yang menjamin terbangunnya sistem birokrasi dan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
4. Setiap anggota wajib meningkatkan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab para pejabat publiknya, termasuk menerapkan suatu standar perilaku yang mengutamakan fungsi publik yang lurus, terhormat, dan berkinerja baik.
5. Membentuk sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, manajemen keuangan publik, dan sistem pelaporan untuk tujuan transparansi peran peradilan yang bersih dalam pemberantasan korupsi.
6. Melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta yang mengedepankan transparansi, sistem perakunan (laporan resmi mengenai harta atau transaksi perusahaan/lembaga), dan pelaporan.
7. Melaksanakan pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan dimaksud belum memadai, antara lain karena belum adanya kerjasama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi.


Apa faktor penyebab korupsi di Indonesia?

Kita semua sudah mengetahui mulai dari korupsi yang kecilkecil sampai yang terbesar telah terjadi di Indonesia. Teknikteknik melakukannya atau modus operandinya pun sudah semakin canggih. Mulai dari penggelapan uang negara, memanipulasi (memalsu) anggaran proyek-proyek bangunan, menyalahgunakan kredit pemerintah dan fasilitas-fasilitas impor/ekspor, memanipulasi harga pembelian barang-barang kebutuhan pemerintah, memanipulasi jumlah areal lahan dan pohon-pohon yang ditanam untuk menggerogoti anggaran negara (manipulasi reboisasi), memanipulasi tanah-tanah negara, bahkan sampai pada memanipulasi penggunaan perairan laut secara tidak sah yang merugikan kepentingan umum (pelabuhan).

Juga diyakini berlangsungnya penerimaan-penerimaan komisi baik melalui pembelian/penjualan (pelelangan) barang-barang kebutuhan milik pemerintah yang dilaksanakan di dalam dan di luar negeri. Selain itu, suap-menyuap juga terus berlangsung di berbagai sektor dan yang terakhir kita dengar pula bagaimana kelihaian seseorang untuk memperoleh kekayaan dengan menggunakan alat canggih komputer.

Faktor penyebab korupsi di Indonesia menurut Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. meliputi
a. kerusakan moral;
b. kelemahan sistem;
c. kerawanan kondisi sosial ekonomi;
d. ketidaktegasan dalam penindakan hukum;
e. seringnya pejabat meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha;
f. pungli;
g. kekurang pengertian tentang tindak pidana korupsi;
h. penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang serba tertutup;
i. masih perlunya peningkatan mekanisme kontrol oleh DPR;
j. masih lemahnya perundang-undangan yang ada;
k. gabungan dari sejumlah faktor (penyebab).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "7 Langkah Untuk Mencegah & Memberantas Korupsi Menurut ICW dan Penyebabnya"

Posting Komentar