Akibat Korupsi Secara Langsung dan Tidak Langsung (Instrumen Antikorupsi)

Berbicara masalah korupsi, sudah barang tentu berkaitan dengan harta negara yang digunakan oleh pihak tertentu atau perorangan dengan maksud untuk memperkaya diri. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum, untuk itu kita sebagai warga negara harus berani melawan korupsi. Korupsi yang dibiarkan merajalela, akibatnya akan membawa malapetaka bagi kehidupan bangsa Indonesia yang semakin suram. Bahkan, akibat merajalelanya korupsi, kemiskinan timbul di mana-mana. Untuk itu, korupsi harus kita berantas sampai ke akar-akarnya.

Akibat yang ditimbulkan dari korupsi di antaranya sebagai berikut.

Akibat Korupsi Secara Langsung

1. kehilangan uang negara.
2. mementingkan diri sendiri.
3. moral penguasa yang buruk.
4. tidak ada dedikasi pada negara.
5. keadilan dan hukum tidak dapat dikendalikan dan dapat diperjual belikan.

Akibat Korupsi secara tidak Langsung

1. Angka kemiskinan semakin bertambah.
2. Kesejahteraan warga masyarakat kurang terjamin.
3. Pengangguran bertambah banyak.
4. Keamanaan sulit dikendalikan.
5. Jiwa nasionalisme semakin berkurang dan lain sebagainya

Sebagaimana demokrasi, negara kita pada dasarnya antikorupsi. Dengan antikorupsi itulah, akhirnya pemerintah membentuk suatu badan yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkaitan dengan Komisi pemberantasan Korupsi itulah, pemerintah telah menghasilkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang:
Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 menyatakan: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas oleh wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2002 menyatakan: Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya memberantas tindak pidana korupsi.


Pengertian Antikorupsi

Segala perasaan dan atau tindakan yang menolak sesuatu pemberian yang bukan miliknya/haknya bisa disebut sikap antikorupsi. Dalam hal ini antikorupsi mencakup arti yang luas, seperti halnya korupsi waktu dan korupsi pekerjaan. Sikap antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini kepada anak kita dengan cara memberikan pemahaman dan jika perlu menyelenggarakan pendidikan singkat antikorupsi. Banyak modus yang biasanya digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi.


Instrumen Antikorupsi

Instrumen atau alat antikorupsi sebenarnya sudah dimiliki oleh kita, baik instrumen hukum maupun kelembagaannya. Instrumen hukum antikorupsi ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Antikorupsi dan beberapa peraturan pemerintahnya (PP). Adapun lembaga anrikorupsinya adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK selama ini diberi kekuasaan penuh untuk menyelidiki, bahkan menangkap dan menjatuhkan hukuman/vonis kepada para pelaku korupsi. KPK sudah memiliki kinerja yang cukup bagus, tetapi masih harus bekerja ekstra keras memerangi korupsi yang kini banyak dilakukan secara terang-terangan dan berjamaah serta kasusnya hampir muncul di setiap daerah. Makin banyaknya LSM antikorupsi akan makin baik guna mengontrol tindak pidana korupsi yang terjadi di masyarakat, pemerintah, maupun lembaga-lembaga BUMN. Mereka sekaligus dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akibat Korupsi Secara Langsung dan Tidak Langsung (Instrumen Antikorupsi)"

Posting Komentar