Berikut ini merupakan 12 Contoh Bentuk Perilaku Korupsi
Bentuk perilaku terlarang yang dikategorikan sebagai korupsi, antara lain sebagai berikut.
1. Perencanaan atau pemilihan proyek-proyek yang tidak ekonomis karena kesempatan untuk mendapatkan komisi dan dukungan politik.
2. Pemalsuan pengadaan, termasuk kolusi, pembiayaan berlebih, atau pemilihan pemborong, pemasok dan konsultan dengan kriteria selain penawar responsif yang dinilai terendah secara substansial.
3. Pembayaran-pembayaran uang pelicin kepada pegawaipegawai pemerintah untuk memudahkan penyerahan barang atau jasa secara tepat waktu yang merupakan hak penuh masyarakat, seperti izin dan perizinan.
4. Pembayaran-pembayaran tidak sah kepada pegawai-pegawai pemerintah untuk memudahkan akses ke barang-barang, jasa, dan/atau informasi yang bukan hak masyarakat, atau untuk menolak akses masyarakat ke barang dan jasa yang secara hukum merupakan hak masyarakat.
5. Pembayaran-pembayaran terlarang untuk mencegah penerapan peraturan dan perundang-undangan secara adil dan konsisten, khususnya di bidang-bidang yang menyangkut keselamatan umum, penegakan hukum, atau penagihan pemasukan.
6. Pembayaran-pembayaran kepada pegawai-pegawai pemerintah untuk mengembangkan atau mempertahankan akses yang bersifat monopoli atau oligopoli ke pasar-pasar tanpa adanya suatu alasan ekonomi yang mendukung untuk pembatasan-pembatasan semacam itu.
7. Penyalahgunaan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi, seperti mempergunakan pengetahuan tentang penjaluran transportasi umum atau menanamkan modal di perumahan yang kemungkinan akan bertambah nilainya.
8. Penyingkapan secara sengaja informasi palsu atau menyesatkan tentang status keuangan perusahaan-perusahaan yang dapat mencegah para calon penanam modal untuk menilai harga perusahaan-perusahaan tersebut secara akurat, seperti kelalaian untuk mengungkapkan kewajiban-kewajiban membayar yang bersyarat atau menilai aset di bawah nilai yang sebenarnya di perusahaanperusahaan yang didaftarkan untuk swastanisasi.
9. Pencurian atau penggelapan harta atau uang milik umum.
10. Penjualan tempat, jabatan, atau kenaikan pangkat kepegawaian; nepotisme; atau tindakan-tindakan lain yang melemahkan penciptaan pelayanan masyarakat yang profesional dan meritokratik.
11. Pemerasan dan penyalahgunaan jabatan publik, seperti penggunaan ancaman pajak atau sanksi hukum untuk memeras keuntungan pribadi.
l2. Penghalangan hukum dan campur tangan dan tugas-tugas instansi-instansi yang ditugaskan untuk memeriksa, menyelidiki, dan menuntut perilaku terlarang.
0 Response to "12 Contoh Perilaku Korupsi (Perilaku yang digolongkan dalam Korupsi)"
Posting Komentar