3 Contoh Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan

Apa saja contoh Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia?

Pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai fungsi yang sangat penting dalam proses perundang-undangan. Namun, untuk melaksanakan perundang-undangan tersebut kembali kepada lembaga pelaksana (eksekutif, baik pusat maupun daerah) dan masyarakat. Apabila ada perundang-undangan yang kurang aspiratif atau tidak ditaati, kembali kepada kita bersama untuk meluruskannya kepada tujuan perundangundangan, lebih luas lagi kepada tujuan hukum yaitu mencapai ketentraman, ketertiban, dan keadilan.


Berikut ini merupakan Contoh-contoh Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan

1. Kontrol Sosial terhadap Undang-undang

Kontrol sosial atau pengawasan masyarakat terhadap pemerintah bertujuan untuk menjaga dan mewujudkan agar jalannya pemerintahan sesuai dengan undang-undang dan dapat melindungi hak-hak asasi manusia.

Pada kenyataannya undangundang yang telah disahkan berlakunya oleh pemerintah, masih ada yang belum menunjukkan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat. Misalnya kenaikan bahan bakar minyak, naiknya tarif dasar listrik, perlakuan diskriminatif oknum penegak hukum terhadap pelanggar hukum, bantuan dana dan pangan tidak sampai pada rakyat yang berhak, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan perundang-undangan belum berfungsi dengan baik.

Masyarakat menilai dan mengawasi apakah pemerintah telah membangun dengan memenuhi kepentingan rakyat atau belum. Pengawasan masyarakat ini hendaknya mengarah pada ada/tidaknya keserasian berbagai unsur, yang menjadi syarat berfungsinya perundang-undangan dengan baik. Misalnya adanya mentalitas para petugas hukum yang baik dalam menegakkan hukum, fasilitas yang mendukung pelaksanaan suatu undangundang, dan kesadaran serta kepatuhan hukum warga masyarakat.

Untuk menilai suatu perundangan, hendaknya kita menyelidiki berbagai sebab kegagalan di masa lalu. Oleh karena itu, kritik dan saran yang disampaikan kepada pembuat kebijakan harus bersifat membangun serta menawarkan alternatif pemecahannya. Akibat yang mungkin timbul bila masyarakat melakukan hak kontrol sosial terhadap pemerintah dan perundang-undangan, maka masyarakat semakin menyadari serta peduli akan hak dan kewajibannya. Akan tetapi, apabila masalah ini diabaikan dalam perundangan bisa menggugah masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya ke berbagai lembaga yang ada. Misalnya melalui organisasi masa, orsospol, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan, dan media massa bahkan melalui berbagai aksi unjuk rasa.


2. Bersikap Kritis terhadap Perundang-undangan yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat

Sikap kritis terhadap perundang-undangan dan pembuat kebijakan diperlukan dalam pembangunan serta pemerintahan. Sikap kritis ini bukanlah berarti menjatuhkan, mendeskriditkan, dan memberontak kepada pemerintah, melainkan melakukan penilaian serta mengajukan langkah-langkah alternatif penyelesaian masalah.

Contoh Bersikap Kritis terhadap Perundang-undangan yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat

Banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menunjukkan sikap kritis terhadap perundang-undangan, antara lain:
1) Melakukan dialog langsung dalam musyawarah, ini dilakukan antara kelompok masyarakat dan DPR atau dialog interaktif melalui media masa untuk menyampaikan saran, dukungan atau keberatan baik secara tertulis maupun lisan dan sebagainya. Saran-saran tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk segera ditindaklanjuti dalam pengambilan keputusan.
2) Melibatkan peran aktif para pakar akademis, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat, dan pejabat suatu instansi dalam pembahasan perundang-undangan yang akan diputuskan.
3) Melakukan aksi unjuk rasa sesuai aturan yang berlaku.
4) Bila terjadi kesalahan prosedur dalam proses pembuatan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang atau suatu instansi, sikap kritis dapat diwujudkan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Di PTUN akan dilalui tahapan-tahapan pemeriksaan sebagai berikut:
a) Penelitian administrasi oleh staf kepaniteraan dan ketua.
b) Pemeriksaan persiapan, antara lain:
(1) Memanggil penggugat, tergugat, dan pihak lain (tukar menukar informasi).
(2) Bukti-bukti yang diperlukan, saran, dan beban pembuktian.
(3) Gugatan diperbaiki sampai dinyatakan laik untuk disidangkan.

c) Pemeriksaan persidangan, antara lain:
(1) Memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti lain.
(2) Jawaban replik dan duplik.
(3) Konklus.

d) Putusan.


3. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan Di Lingkungan Keluarga, Masyarakat, dan Negara

Mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dengan sebaikbaiknya, harus dilandasi tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya peraturan bagi kehidupan manusia.

Berikut ini beberapa contoh perilaku yang menunjukkan sikap patuh terhadap peraturan termasuk perundang-undangan nasional, di berbagai lingkungan.
1) Di lingkungan keluarga
(a) Bersikap sopan dan santun dalam lingkungan keluarga.
(b) Menjaga nama baik dan kehormatan keluarga.
(c) Menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib.
(d) Menjauhi perilaku buruk yang merugikan diri dan keluarga.
(e) Mematuhi nasihat orang tua.

2) Di lingkungan sekolah
(a) Disiplin waktu masuk sekolah, pulang sekolah, upacara, dan menyelesaikan tugas.
(b) Mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(c) Tekun belajar.
(d) Menjaga kebersihan sekolah.
(e) Membuang sampah pada tempatnya.
(f) Berperilaku baik dan sopan, serta tidak merokok.
(g) Tidak menggelandang sepulang sekolah.
(h) Mengerjakan pekerjaan rumah.

3) Di lingkungan masyarakat
(a) Tidak berbuat onar.
(b) Menghormati tata cara adat kebiasaan setempat.
(c) Menjaga nama baik masyarakat.
(d) Peduli terhadap aturan yang berlaku di masyarakat.
(e) Melaksanakan hasil musyawarah di lingkungan masing-masing.

4) Di lingkungan negara
(a) Taat dan tepat waktu membayar pajak.
(b) Mematuhi aturan ataupun rambu-rambu lalu lintas.
(c) Mengendarai kendaraan dengan surat izin mengemudi.
(d) Menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
(e) Menjaga nama baik negara dan bangsa.
(f) Menjaga rahasia negara.
(g) Melaksanakan perundang-undangan yang berlaku baik tertulis maupun yang tidak tertulis.

Peraturan perundang-undangan nasional merupakan alat untuk memperlancar roda-roda pemerintahan dalam meraih tujuan nasional. Perundang-undangan yang berfungsi dengan baik akan menunjukkan ukuran keberhasilan pemerintah, karena dengan perundang-undangan kita bisa menemukan masalah dan menentukan langkah-langkah pelaksanaan di masa mendatang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3 Contoh Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan"

Posting Komentar