8 Susunan KPK dalam UU No. 30 Thn 2002 dan 3 Larangan Pimpinan KPK

Bagaimana susunan KPK yang diatur dalam Undang-Undang?

Adapun susunan Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Pasal 26 UU No. 30 Tahun 2002 bunyinya:
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
a. bidang pencegahan;
b. bidang penindakan;
c. bidang informasi dan data;
d. bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

(3) Bidang pencegahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a membawahkan:
a. Subbidang pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
b. Subbidang gratifikasi.
c. Subbidang pendidikan dan pelayanan masuyarakat.
d. Subbidang penelitian dan pengembangan.

(4) Bidang penindakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b membawahkan:
a. Subbidang penyelidikan.
b. Subbidang proses penyelidikan.
c. Subbidang penutupan.

(5) Bidang informasi dan data sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c membawahkan:
a. Subbidang pengelolaan informasi dan data.
b. Subbidang pembicaraan jaringan kerja antarprovinsi.
c. Subbidang monitor.

(6) Bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf d membawahkan:
a. Subbidang pengawasan internal.
b. Subbidang pengaduan masyarakat.

(7) Subbidang penyelidikan, subbidang penyidikan, dan subbidang penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa satuan tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.

(8) Ketentuan mengenai tugas bidang-bidang dari masingmasing subbidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), dan Ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPK.

Dari masing-masing kelembagaan tersebut saling terkait dalam melaksanakan tugasnya. Untuk itu kita sebagai warga negara yang baik atau juga sebagai pelajaran harus proaktif terhadap lembaga yang independen itu.

Dalam melaksanakan tugas, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung dengan tersangka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2002. Bunyi pasal tersebut adalah:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau serta dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.
3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perusahaan, organisasi yayasan, karyawan atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Apabila dalam melaksanakan tugas tetap melakukan hubungan seperti tersebut di atas dikenakan ketentuan pidana seperti tercantum dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2002 yang berbunyi “Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa, kita harus tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mencanangkan program antikorupsi di berbagai tempat kehidupan, baik di lingkungan masyarakat desa, kabupaten, provinsi, bahkan sampai ke ibu kota negara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "8 Susunan KPK dalam UU No. 30 Thn 2002 dan 3 Larangan Pimpinan KPK"

Posting Komentar