7 Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah dan Penejelasannya

Apa saja Tahapan dalam Pembentukan Peraturan Daerah?

Pembentukan peraturan daerah dilakukan melalui tahapan berikut.

1. Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah. Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

Tahapan dalam Pembentukan Peraturan Daerah


2. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah

Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

1) Rancangan Undang-undang dari DPRD
Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi. Tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada gubernur atau bupati/walikota. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan oleh sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2) Rancangan Undang-undang dari Gubernur atau Bupati/Walikota
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh gubernur atau bupati/walikota. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Apabila dalam suatu masa sidang, gubernur atau bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/ walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.


3. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Pembahasan rancangan peraturan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama gubernur atau bupati/walikota. Pembahasan dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.

Tingkat-tingkat pembicaraan yang dimaksud dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur atau bupati/walikota.


4. Penetapan Peraturan Daerah

Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penyampaian rancangan peraturan daerah dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan peraturan daerah ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.

5. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah

Penyusunan peraturan daerah dilakukan sesuai dengan penyusunan peraturan perundang-undangan.

6. Pengundangan Peraturan Daerah

Peraturan daerah harus diundangkan agar setiap orang mengetahuinya. Untuk itu, peraturan daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
1) Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah.
2) Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau peraturan lain di bawahnya dimuat dalam Berita Daerah. Pengundangan peraturan daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

7. Penyebarluasan Peraturan Daerah

Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "7 Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah dan Penejelasannya"

Posting Komentar