Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kemudian dilengkapi dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 memuat peraturan yang tegas tentang konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sanksi hukum bagi pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah sebagai berikut.
Undang-Undang tentang Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Berikut ini beberapa pasal dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, yang memberikan sanksi bagi para pelaku korupsi.
a. Pasal 2 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyaknya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
b. Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Undang-Undang tentang Pelaku Tindak Pidana Kolusi
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Pasal 21, ditegaskan bahwa bagi penyelenggara negara dan anggota komisi pemeriksa yang melakukan tindakan kolusi yang merugikan negara pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Undang-Undang tentang Pelaku Tindak Pidana Nepotisme
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Pasal 22, ditegaskan bahwa bagi penyelenggara negara dan anggota komisi pemeriksa yang melakukan tindakan nepotisme yang merugikan negara dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Peraturan perundangan telah mengatur dengan tegas hukum an dan sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku tindak pidana KKN. Namun, penegakan hukum ini tidak semudah yang kita bayangkan karena membutuhkan partisipasi rakyat, ketegasan penegak hukum, dan kemauan politik para penyelenggara negara.
Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar norma agama, Pancasila, dan UUD 1945. Oleh karena itu, untuk me wujudkan hal tersebut marilah kita mulai dalam kehidupan terkecil di lingkungan kita, seperti dengan menerapkan perilaku jujur dan mandiri. Orang yang jujur akan berperilaku tidak pernah membohongi aturan dan tidak membohongi siapapun karena dia akan berpegang kepada kata hati yang terbaik dan orang yang mampu mandiri tidak akan melakukan tindakan kolusi dan nepotisme.
0 Response to "Contoh Isi Undang-Undang tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme"
Posting Komentar